Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan MS, 48, pilot Lion Air yang tertangkap tangan nyabu di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (6/12).
Sesuai keterangan MS kepada penyidik, sabu diselipkan di dompet dan berhasil melewati pemeriksaan Bandara Soekarno-Hatta, Tengerang pada Senin (4/12). "Dia (MS) selipkan sabu di dompet dari Tangerang menuju Kupang," kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar (AKB) Anton C Nugroho kepada wartawan.
Pesawat Lion Air JT 924 yang diterbangkan MS, transit di Bandara Adisumarmo, Solo dan Bandara Ngurah Rai, Bali sebelum melanjutkan penerbangan ke Bandara El Tari Kupang dan tiba pukul 11.00 Wita.
Anton mengatakan sabu diterima MS dari seorang rekannya di Tangerang. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan mengenai asal sabu tersebut.
Menurutnya penyidik menyita barang bukti 0,57 gram sabu yang dibungkus di dalam plastik. Selain itu alat isap, pemantik gas berwarna hijau, sedotan plastik, jarum suntik, telepon genggam, dan satu botol minuman alkohol. "Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan baru sekali menggunakan narkoba," ujarnya.
Selain memeriksa MS, polisi juga memeriksa dua pramugari Lion Air yang juga menginap hotel tempat MS ditangkap. Namun hasil pemeriksaan dua pramugari itu tidak terlibat narkoba sehingga diperbolehkan pulang.
MS diduga melanggar Pasal 112 subsider pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepala Kantor Lion Air Kupang Rynus Zebua mengatakan penangkapan MS tidak sampai menganggu aktivitas penerbangan pesawat. "Kami langsung melakukan tindakan preventif, konfirmasi ke Jakarta sehingga dikirimkan kru baru pada pukul 03.00 pagi dengan pesawat Batik Air," katanya.
Kru terdiri dari pilot dan pramugari yang kemudian menebangkan pesawat. Dengan demikian, menurut Dia, tidak ada penerbangan Lion Air yang dibatalkan.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved