Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pansus Angket Disepakati Melanjutkan Penyelidikan Terhadap KPK

Ilham Wibowo
05/12/2017 19:20
Pansus Angket Disepakati Melanjutkan Penyelidikan Terhadap KPK
(ANTARA)

KEBERADAAN panitia khusus (Pansus) angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disepakati akan terus dilanjutkan. Keputusan itu diambil usai rapat konsultasi bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan para pimpinan fraksi.

Rapat terebut dihadiri pula oleh Pimpinan Pansus Agun Gunadjar Sudarsa, Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi dan anggota Pansus Risa Mariska. Keputusan kelanjutan Pansus Angket KPK kemudian ditentukan secara aklamasi dengan persetujuan tujuh fraksi yang turut hadir rapat tersebut.

"Rapat konsultasi pimpinan dewan memohon, meminta Pansus Angket KPK meneruskan langkah penyelidikan sesuai undang-undang dan ketentuan berlaku terutama konfirmasi temuan yang sudah ada dalam pansus angket penyelidikan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/12).

Selain itu, pimpinan DPR juga meminta Pansus untuk segera menyusun rekomendasi sambil menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan objek Pansus. Rekomendasi itu nantinya akan dilaporkan pada rapat paripurna.

"Menyiapkan rekomendasi sambil menunggu MK. Opsi kesimpulan Pansus angket dilaporkan di DPR apabila dinyatakan selesai," ungkapnya.

Pimpinan Pansus Agun Gunadjar Sudarsa mengatakan, pihaknya tetap berpedoman dalam UU MD3 dalam pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi. Selain menunggu putusan MK, kehadiran KPK di gedung dewan untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus pun menjadi pertimbangan lain untuk tetap melanjutkan rencana kerja.

"Pansus menyadari dan melihat bahwa perkembangan perkembangan tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK juga penuh dengan berbagai macam kesibukan, aktivitas dan juga membutuhkan perhatian hingga Pansus lebih pada pilihan itu, menunggu putusan MK," paparnya.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya