Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas ini telah disepakati untuk masuk dalam Prolegnas 2018. Arsul protes lantaran draf revisi UU ini telah disusun untuk diusulkan di badan legislasi (Baleg).
"Diharapkan bisa direalisasikan segera. PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademik UU Ormas," kata Arsul dalam Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/12).
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik juga mempertanyakan hal serupa. Dia bilang, UU Ormas telah disepakati untuk disahkan dengan sejumlah perbaikan terutama dalam upaya hukum ormas yang diduga melakukan pelanggaran. Ia khawatir perbaikan tidak bisa dilakukan dengan segera.
"Kami dukung Perppu Ormas dengan banyak catatan, kami sudah sampaikan. Kami mohon penjelasan Baleg soal hilangnya UU nomor 16/2017 tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menuturkan, hilangnya UU Ormas dari Prolegnas 2018 lantaran terkendala penomoran UU. Penomoran UU, kata Supratman, menjadi penting lantaran. telah diatur dalam rencana merevisi sebuah UU.
Meski demikian, Supratman menjamin UU Ormas tetap akan dimasuk dalam Prolegnas 2018. Pembahasan Prolegnas pun bisa dilakukan fleksibel dengan dilakukan paripurna setiap bulan. Dia bilang, slot UU yang telah rampung dibahas anggota dewan akan diisi oleh pembahasan Revisi UU Ormas.
"Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama Insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," pungkasnya.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved