Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tidak Masuk Prolegnas 2018, Revisi UU Ormas Diprotes

Ilham Wibowo
05/12/2017 17:11
Tidak Masuk Prolegnas 2018, Revisi UU Ormas Diprotes
(MI/Susanto)
BEBERAPA anggota DPR memprotes revisi UU tentang Ormas yang tak masuk dalam pengesahan 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam program legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2018. Padahal, aturan pembubaran Ormas terebut sempat tarik ulur sebelum disepakti menjadi UU.

Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas ini telah disepakati untuk masuk dalam Prolegnas 2018. Arsul protes lantaran draf revisi UU ini telah disusun untuk diusulkan di badan legislasi (Baleg).

"Diharapkan bisa direalisasikan segera. PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademik UU Ormas," kata Arsul dalam Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/12).

Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik juga mempertanyakan hal serupa. Dia bilang, UU Ormas telah disepakati untuk disahkan dengan sejumlah perbaikan terutama dalam upaya hukum ormas yang diduga melakukan pelanggaran. Ia khawatir perbaikan tidak bisa dilakukan dengan segera.

"Kami dukung Perppu Ormas dengan banyak catatan, kami sudah sampaikan. Kami mohon penjelasan Baleg soal hilangnya UU nomor 16/2017 tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menuturkan, hilangnya UU Ormas dari Prolegnas 2018 lantaran terkendala penomoran UU. Penomoran UU, kata Supratman, menjadi penting lantaran. telah diatur dalam rencana merevisi sebuah UU.

Meski demikian, Supratman menjamin UU Ormas tetap akan dimasuk dalam Prolegnas 2018. Pembahasan Prolegnas pun bisa dilakukan fleksibel dengan dilakukan paripurna setiap bulan. Dia bilang, slot UU yang telah rampung dibahas anggota dewan akan diisi oleh pembahasan Revisi UU Ormas.

"Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama Insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," pungkasnya.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya