Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Bupati Mojokerto Kembali Belum Ditahan KPK

Dero Iqbal Mahendra
04/12/2017 20:15
Bupati Mojokerto Kembali Belum Ditahan KPK
(MI/M. Irfan)

BUPATI Mojokerto Masud Yunus kembali tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan kembali digedung KPK Jakarta. Masud juga mengaku belum memilikirkan untuk mengajukan prapradilan terkait status tersangkanya.

"Belum (langkah prapradilan)," ujarnya singkat sambil tertawa saat menuju mobil yang menjemputnya di gedung KPK Jakarta, Senin (4/12).

Masud mengaku saat pemeriksaan tadi dirinya diajukan sebanyak 14 pertanyaan oleh penyidik. Namun saat ditanyakan detail terkait pemeriksaan dirinya enggan menjawab pertanyaan pewarta dan menyatakan agak menanyakan hal tersebut kepada penyidik KPK saja.

Masud juga menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku pun bila memang harus ditahan oleh KPK. Namun dia mengaku tidak melakukan kesalahan mengingat saat ini perbuatannya masih dalam posisi terduga dan belum dibuktikan di pengadilan.

Dalam kesempatan yang berbeda Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan pemeriksaan tersangka dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"KPK sejak dulu memang tidak mengejar pengakuan dari tersangka jadi yang dilakukan KPK adalah menanyakan dan mencatata jawaban dari yang bersangkutan karena kan tersangka juga memiliki hak," jelas Priharsa.

Sedangkan terkait belum ditahannya Masud, Priharsa menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan penyidik KPK. Langkah penahanan menurutnya dilakukan dengan dasar dua hal, yakni pertimbangan objektif dan subjektif.

Untuk pertimbangan objektifnya karena menyangkut dugaan pasal yang disangkakan yang diancam hukuman lima tahun. Sedangkan pertimbangan subjektifnya yang bersangkutan dikhawatirkan untuk menghilang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

"Pertimbangan itu yang belum diambil oleh penyidik sampai dengan saat ini," pungkas Priharsa.

Untuk diketahui, Masud ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukannya bukti baru atas dugaan turutserta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Penetapan tersangka Masud Yunus sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya