Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Praktik Suap ATM Tidak Hanya Pada Dirjen Hubla

Richaldo Y.Hariandja
04/12/2017 18:18
Praktik Suap ATM Tidak Hanya Pada Dirjen Hubla
(Ilustrasi---MI/Tiyok)

PRAKTIK pemberian uang suap melalui ATM tidak hanya dipraktikan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz H M Sibarani dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulau Pisau Otto Patriawan mengaku pernah mendapatkan ATM suap dari Adi.

Hal itu dibuka oleh kedua pejabat tersebut dalam Persidangan untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/12). Dalam persidangan kedua pejabat tersebut mengaku sudah membuang ATM yang diberikan oleh Adi.

"Takut. Setelah dengar kejadian OTT saya buang (ATM-nya)," ucap Otto dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Total uang yang didapat Otto dalam ATM tersebut berjumlah Rp800 juta. Uang tersebut diakuinya telah dipakai sekitar Rp200 juta secara pribadi, dan Rp150 juta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Kelas V Pulang Pisau Sapril Ginting.

Otto menyatakan ATM diberikan Adi sebagai modal untuk operasional pengerukan di Pulang Pisau. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Takdir Suhan mempertanyakan apakah ada dana operasional yang diterima Otto dari Ditjen Hubla.

"Memang tidak ditanggung Hubla?" tanya Jaksa Takdir.

Otto menyatakan jika Ditjen Hubla memberikan honor Kuasa Pengguna Anggaran. "Emang gak ditanggung, dapat satu KP per bulannya honor KPA," terang dia.

Dalam penarikan uang dalam ATM, Otto menyatakan tidak memerlukan izin terlebih dahulu dari Adi selaku pemberi. "Jadi ATM ini kan ada yang punya, minta izin kah untuk penggunaannya?" tanya Jaksa Takdir.

"Begitu dikasih ya sudah kita pake aja," terang Otto.

Sementara itu, Mauritz mengatakan diberikan ATM oleh Adi dengan nominal Rp88 juta. Uang tersebut, dikatakan Mauritz, bertepatan dengan kepindahannya ke Surabaya yang sudah tidak memiliki rumah dinas.

"Pada saat diberikan, apa yang dikatakan terdakwa?" tanya jaksa Takdir.

Mauritz menyatakan Adi secara terang-terangan mengakatan jika uang tersebut untuk membantu pindah ke Surabaya. "Pak, saya kasih ATM nih buat bantu bapak pindah ke Surabaya," ucap Mauritz menirukan ucapan Adi pada waktu itu.

Mauritz mengaku sebelumnya Adi juga pernah melakukan praktik serupa pada 2016, namun dirinya menolak pada waktu itu. "Dulu pernah di 2016 tapi saya kembalikan. Yang dulu saya tolak, saya enggak berani. Yang kedua karena bantuan untuk pindah," papar dia.

Atas keterangan dan pertanyaan yang diberikan pada saat persidangan, Jaksa KPK menyatakan bermaksud menggali pihak lain yang menikmati uang dari Adi Putra. "Di sini kami menggali ada pihak lain yang ikut menikmati apa yang dilakukan terdakwa," ucap Jaksa Takdir.

Dalam surat dakwaan, Adi Putra disebut membuat 21 rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. 21 kartu ATM itu kemudian disebar oleh Adi Putra ke sejumlah pihak.

Salah satu yang menerima yakni mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Ia memberikan sebuah buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo beserta kartu ATM dan personal identification number (PIN) kepada Antonius. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya