Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ditjen Dukcapil Terus Dorong Daerah Rampungkan Pencetakan KTP-E

Nur Aivanni
04/12/2017 16:17
Ditjen Dukcapil Terus Dorong Daerah Rampungkan Pencetakan KTP-E
(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mendorong daerah untuk segera merampungkan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e). Dengan begitu, masalah data kependudukan jelang Pilkada 2018 dapat diminimalisir.

"Kita sedang mendorong pencetakan (KTP-e) besar-besaran, blanko kan sudah cukup. Tinggal daerah segera mencetak semua suket (surat keterangan). Dan suket yang belum bisa dicetak untuk segera dicek kembali perekamannya," ucap Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Senin (4/12).

Zudan mengatakan pihaknya menargetkan pencetakan KTP-e rampung sebelum pilkada 2018. Sementara, untuk perekaman diharapkan bisa rampung akhir tahun ini. Untuk mewujudkan hal tersebut, ia pun telah menginstruksikan kepada semua dinas dukcapil agar menambah perangkat printer untuk mencetak KTP-e.

Penambahan printer tersebut dilakuakn untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pencetakan KTP-e dari masyarakat. Pasalnya, satu printer hanya bisa mencetak 250 hingga 300 blanko. Sementara, jumlah printer di daerah pun terbilang masih minim. "Jadi daerah juga harus membeli printer," tambahnya.

Selain itu, lanjut Zudan, masyarakat pun harus mau aktif untuk melakukan perekaman bagi yang belum merekam. Menurutnya, jika hanya dinas dukcapil yang aktif meminta masyarakat untuk merekam, sementara masyarakatnya tidak, maka itu akan menjadi hal yang percuma saja. "Kalau perekaman harus kedua belah pihaknya aktif semua," tegasnya.

Secara terpisah, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan bahwa dalam pilkada serentak 2017 ada dua masalah utama yang menjadi catatan KPU.

Pertama, ketentuan tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) dan penggunaan surat keterangan (Suket). Diakui Pramono, hal tersebut menjadi beban tambahan yang harus ditanggung oleh KPU.

"Karena faktanya, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman sangat besar, ketersediaan blangko KTP-e di disdukcapil kabupaten/kota yang kosong akibat gagal lelang di Kemendagri. Hal itu berakibat pada pencetakan suket yang sulit dikontrol, ada suket khusus pilkada (tidak ada foto, karena belum perekaman)," terangnya.

Dalam pilkada 2018 mendatang, KTP-e dan suket tersebut masih akan digunakan. Terkait itu, Pramono pun menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah berjanji akan menyelesaikan perekaman seluruh pemilih secepat mungkin. Kemendagri pun sudah menyediakan blanko KTP-e dalam jumlah yang cukup.

Adapun, masalah kedua mengenai isu SARA yang digunakan sebagai bahan kampanye dalam Pilkada DKI Jakarta lalu. Dampak penggunaan isu SARA tersebut pun cukup melebar ke daerah-daerah lainnya. Namun, menurut Pramono, hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu dan juga partai politik yang mempunyai otoritas dalam mengajukan kandidat.

"Kita harap parpol dalam mengajukan kandidat itu yang mewakili aspirasi warga setempat dan mewakili keragaman yang ada di masyarakat setempat," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya