Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Fokus Pemantapan Hadapi Praperadilan

Richaldo Y.Hariandja
03/12/2017 15:58
KPK Fokus Pemantapan Hadapi Praperadilan
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan tengah berfokus pada pemantapan menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto. Itu sebabnya, KPK meminta agar diadakan penundaan sidang.

"KPK akan maju Praperadilan, minta waktu mundur. Supaya persiapan praeradilan lebih mantap," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Minggu (3/12).

Dirinya menyatakan hal itu harus dilakukan sembari melengkapi berkas Setya Novant untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan. Proses penyidikannya sendiri dikatakan Agus masih membutuhkan waktu.

Menurut Agus masih banyak yang harus dilakukan oleh KPK sebelum berkas rampung. " Termasuk pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan," imbuh Agus.

Meskipun demikian, Agus enggan berkomentar jika ahli dan saksi yang diminta memperlambat kerja KPK dalam merampungkan pelimpahan berkas Setya Novanto. "Banyak yang belum hadir (saksi dan ahli yang meringankan)," ucap Agus singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK sudah memfasilitasi dan mengupayakan semaksimal mungkin sesuai dengan pasal 645. Untuk itu, JPU dan Penyidik dipastikan dia akan mempertimbangkan langkah selamjutnya yang akan diambil terkait saksi yang tidak hadir tersebut.

“Prinsip dasarnya pemanggilan saksi yang meringankan itu adalah langkah pemenuhan hak dari tersangka namun dari sisi lain ada kepentingan yang harus juga dilihat secara seimbang yaitu penanganan penganan perkaranya itu sendiri dan juga kepentingan yang lebih besar misalnya untuk proses pembuktian ktp elektronik di persidangan,” imbuh dia.

Untuk menghadapi praperadilan, Febri menyatakan KPK sengaja membentuk tim yang menangani praperadilan dan penindakan terhadap Setya Novanto. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya