Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK: Novanto Diperiksa Syaraf dan Kadar Gula di RSCM

Antara
28/11/2017 23:16
KPK: Novanto Diperiksa Syaraf dan Kadar Gula di RSCM
(MI/Susanto)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menginformasikan bahwa dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta Pusat melakukan pengecekan syaraf dan gula kepada Ketua DPR itu.

Sebelumnya, Novanto melakukan pengecekan kesehatan di RSCM pada Selasa (28/11) siang setelah rawat inap akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

"Dilakukan pemeriksaan di dua poli. Intinya dokter syaraf melakukan pemeriksaan dan juga dicek terkait dengan gula. Secara umum kondisinya masih baik dan dapat dibawa ke Rutan KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Febri, pengecekan kesehatan merupakan bagian dari standar setelah dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto sebelumnya.

"Jadi, setelah RSCM menyatakan Setya Novanto sudah tidak dibutuhkan rawat inap lagi, diberikan obat-obat itu dan ada proses kontrol lebih lanjut dan dikembalikan lagi ke KPK sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Febri.

Sebelumnya, Novanto sempat menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.

"Tim dokter yang merawat Setya Novanto sebelumnya akan lakukan pengecekan perkembangan kesehatan setelah rawat inap dinyatakan tidak diperlukan lagi beberapa waktu lalu," kata Febri.

Saat ini, KPK telah menahan Setya Novanto selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Pemeriksaan terhadap Novanto pun sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya Novanto 'fit to be questioned' atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

KPK telah menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya