Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MASYARAKAT Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya melakukan gelar perkara kasus KTP-E dengan tersangka Setya Novanto, mengingat pemeriksaan saksi ahli meringankan terhadap tersangka sudah memasuki babak akhir.
"Kan hari ini (Senin, 27/11) pemeriksaan KPK terkait tersangka Setnov telah memasuki babak akhir, yakni pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan. Dengan begitu, selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi KTP-E dengan tersangka Setnov," papar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, kemarin.
Karena itu, ia mendesak dan mendorong KPK agar secepatnya bisa melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara Novanto sudah lengkap atau belum.
"Jika memang sudah ditetapkan lengkap (P21), semestinya Jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan, jika perlu dilembur semalaman," imbuh Boyamin.
Dia berharap, jika memang surat dakwaan sudah selesai, keesokan harinya berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan demikian, apa pun keputusan di sidang praperadilan Jakarta Selatan tidak akan berpengaruh lagi terhadap jalannya proses hukum terhadap Ketua DPR tersebut.
"Ini bukan langkah licik, tetapi berdasar ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, praperadilan gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan," tegas dia sekali lagi.
KPK pernah menempuh langkah yang sama saat menghadapi praperadilan Sutan Bhatoegana yang akhirnya gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Langkah mempercepat proses ini tetap adil, termasuk bagi Setnov, mengingat di dalam persidangan pokoknya, yang bersangkutan masih diberi kesempatan membela diri dan bisa saja mendapat putusan bebas.
Lagi pula, tutur Boyamin, langkah KPK ini dibenarkan Pasal 25 UU 31 Tahun 1999, yakni perkara korupsi diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved