Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHAPAN penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau independen di tingkat provinsi telah resmi ditutup pada Minggu (26/11).
Sementara, penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan di tingkat kabupaten/kota masih berlangsung hingga 29 November mendatang.
Yang patut mendapat perhatian, pendaftaran calon independen di tingkat provinsi ternyata sepi peminat. Hanya ada tujuh paslon dari 17 provinsi yang mengajukan diri melalui jalur independen. Ketujuh paslon tersebut dari Jawa Barat, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Selatan.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengakui bahwa syarat untuk mengajukan diri melalui jalur independen terbilang cukup berat. "Iya (karena syarat yang berat). Kedua, mereka mungkin sudah memperhitungkan bahwa calon kepala daerah dari partai elektabilitasnya lebih kuat, sehingga mereka enggan," katanya saat ditanya penyebab sedikitnya calon independen di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (27/11).
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Ia menilai bahwa ketentuan untuk maju melalui jalur independen dianggap memberatkan masyarakat yang akan menempuh jalur tersebut.
"Kalau kita membaca ketentuan peraturan perundang-undangan, boleh dikatakan oleh para pihak, masyarakat yang mau mencalonkan dianggap berat, karena kan bekerja sendiri, beda dengan calon yang diusung oleh parpol," terangnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan bahwa syarat menjadi calon perseorangan di Pilkada sangat berat, kompleks dan mahal. Salah satu yang paling berat adalah menyiapkan dukungan KTP yang begitu banyak.
"Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada rentangnya adalah 6,5% sampai 10% dari total daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir dan tersebar di sekurangnya 50% wilayah. Semakin tinggi jumlah DPT, semakin tinggi juga jumlah dukungan yang diperlukan," paparnya.
Selain menyulitkan dari segi syarat, sambungnya, juga menyangkut biaya pilkada yang mahal. Untuk mengumpulkan syarat dukungan saja sudah memakan biaya yang besar, apalagi untuk menggerakkan tim dan biaya operasional lainnya.
Karena itu, menurutnya, kunci untuk memperbanyak calon independen turut berpartisipasi dalam pilkada adalah di dalam regulasinya. Ia menilai persyaratan yang berat dan mahal akan menyulitkan calon perseorangan untuk hadir di pilkada.
"Saya kira persyaratan seperti pengaturan awal pada UU No. 1/2015 sebelum perubahan persyaratan sebagaimana saat ini diatur dalam UU 8/2015. Persyaratan 3-5% lebih rasional untuk membuka peluang calon perseorangan di pilkada," katanya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved