Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Dirut PT DGI di Vonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Dero Iqbal Mahendra
27/11/2017 21:27
Dirut PT DGI di Vonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DIREKTUR Utama PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi dinyatakan bersalah oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dirinya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet, Sumatra Selatan.

"Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP," terang hakim ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/11).

Dalam putusannya Dudung divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dirut PT DGI tersebut dinyatakan terlibat dalam pembagian fee kedua proyek dan juga terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2009-2010.

Dalam putusannya hakim menyatakan Dudung juga terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,9 miliar.

"Dalam hasil audit BPKP tentang hasil audit tindak pidana korupsi RS Pendidikan khusus Udayana terdapat selisih harga dan volume. Berdasarkan diatas perkara ini terdakwa bersama Idris menemui Nazaruddin yang mempunyai kekuasaan memperoleh proyek pemerintah dan atau komisi X bisa dibantu mendapatkan proyek pemerintah dengan komitmen fee 22% yang kemudian disepakati Anugerah Grup 15% dari nilai proyek tersebut," tegas Hakim.

Terlepas dari vonis kepada dirinya Majelis Hakim mengabulkan permohonan untuk pembukaan 17 rekening bank atas nama Dudung dan juga dua sertifikat tanah yang di blokir oleh Jaksa KPK.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa dan tim penasehat hukum terkait pembukaan blokir. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengajukan pembukaan blokir," ujar ketua majelis hakim saat membacakan penetapan hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda milik tersangka atau terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana atau benda yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.

Sedangkan dari hasil proses persidangan, terungkap fakta bahwa rekening bank dan dua sertifikat tanah bukan merupakan hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa Dudung Purwadi.

Hakim juga mempertimbangkan pendapat jaksa yang tidak menuntut terdakwa membayar uang pengganti. Karena uang pengganti tersebut akan dibebankan kepada pihak korporasi.

"Juga karena proses pemeriksaan terhadap perkara ini sudah dinyatakan selesai, maka majelis berpendapat bahwa pemblokiran terhadap beberapa rekening atas nama Dudung Purwadi dan pemblokiran terhadap dua sertifikat tanah sudah tidak diperlukan lagi," terang Hakim.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu. KPK akan mempelajari mana sis yang menguatakan atau sesuai dengan tuntutan dan sisi mana yang perlu di evaluasi lebih lanjut. Termasuk bagian mana dari pertimbangan hakim yang terkait dengan perkara lain yang sedang ditangani saat ini.

"Untuk PT DGI yang berubah nama menjadi PT NKE tersebut proses korporasinya juga sedang berjalan. Sehingga putusan tersebut kita hormati di satu sisi dan kita juga akan mencermati lebih lanjut seluruh fakta persidangan dan juga pertimbangan hakim dalam putusan tersebut," terang Febri.

Dirinya menekankan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut agar mendapatkan informasi yang lengkap sebelum membuka blokiran rekening dan sertifikat tersebut. Tim Jaksa nantinya akan memberikan analisis terkait putusan tersebut untuk dipertimbangkan lebih lanjut di proses internal KPK, termasuk kemungkinan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak nantinya. "KPK memiliki batas waktu tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya," pungkas Febri. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya