Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dituding mencari jalan pintas agar terpilih kembali menjadi ketua MK dengan melakukan lobi politik di Komisi III DPR. Masa jabatan Arief sendiri akan berakhir pada April 2018 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa membenarkan adanya ageda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propert test terhadap calon Hakim MK akan dilaksanakan pada hari ini, Senin 27 November 2017. Menurut Desmond, agenda yang menghadirkan Arif sebagai calon petahana Ketua KM tersebut kemudian berbuah perdebatan lantaran dinilai menyalahi prosedur.
"Ini kan lucu, Pak Arief Hidayat di-proper, kan harusnya Komisi III rapat dulu pleno menentukan apakah Pak Arief Hidayat itu diperpanjang atau tidak," kata Desmond kepada wartawan, Senin (27/11).
Dengan merujuk aturan pleno di Komisi III tersebut, agenda fit and proper test Hakim MK kemudian batal dilakukan. Menurut Desmond, kesalahan prosedur tersebut terjadi lantaran agenda yang diinisiasi Wakil Ketua Komisi III lainnya, Trimedya Panjaitan dengan tidak melakukan seleksi secara transparan. Pasalnya, proses seleksi calon ketua MK hanya dilakukan untuk Arief Hidayat.
"Kesimpulannya Arief Hidayat kalau diperpanjang tidak perlu juga di-proper. Tiba-tiba Trimedya langsung mem-proper. Jadi ada sesuatu kesalahan prosedur yang harus diperbaiki oleh Komisi III," beber Politikus Partai Gerindra ini.
Menurut Desmond, kehadiran Arief Hidayat untuk dilakukan fit and proper test tersebut kental dengan nuansa lobi politik bersama fraksi di DPR.
Selain itu, lanjut Desmond, lobi politik tersebut juga berkaitan dengan keberpihakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila Hakim MK dipimpin selain Arief Hidayat.
"Walaupun sebelumnya memang Pak Arief gencar juga lobi-lobi gitu loh. Lobi-lobi dengan alasan dia ingin diperpanjang karena mendekati partai-partai dengan argumentatif kalau dia enggak terpilih, nanti yang gantiin dia Saldi Isra. Saldi Isra itu dianggap pro-KPK," ungkap Desmond.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 jo UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), masa jabatan hakim MK adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Selain Arief Hidayat, Hakim MK Saldi Isra beserta tujuh hakim MK lainnya juga berpeluang menjadi ketua.
"Menurut saya esensi sebenarnya itu karena ada lobi-lobi aja, lobi lobi politik," ucap Desmond.(MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved