Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemeriksaan Saksi Meringankan Novanto Tak Ganggu Jadwal KPK

Dero Iqbal Mahendra
27/11/2017 12:57
Pemeriksaan Saksi Meringankan Novanto Tak Ganggu Jadwal KPK
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memenuhi permintaan dari pihak kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto untuk memanggil sejumlah saksi yang dipandang dapat meringankan kliennya. Meski ada kekhawatiran hal tersebut hanya bagian dari upaya mengulur waktu hingga prapradilan namun Ketua KPK Saut Situmorang mengaku tidak khawatir akan manuver tersebut.

"Pemeriksaan saksi ngak akan memperlambat pelengkapan berkas perkara (P21) dari Novanto, Kita sudah planing kok," jelas Saut saat ditemui di gedung KPK Jakarta, Senin (27/11).

Saut juga mengaku pihak KPK tidak mempersiapkan hal yang khusus dalam pemeriksaan para saksi yang meringankan Novanto. Bagi penyidik KPK siapapun yang diberikan kesempatan akan dicatat keterangannya. Bahkan dalam rangkaian pemanggilannya pihak penyidik tidak mensortir siapa yang boleh dipanggil dan menyerahkan semuanya sesuai dengan permintaan kuasa hukum.

Dari saksi tersebut nanti pihak penyidik akan menanyakan hal-hal yang memang berkaitan dengan kasus dan apa yang diketahui oleh saksi tersebut tentang kasus KTP-e tersebut. Saut sendiri menyatakan bahwa adalah hal yang wajar bagi seorang tersangka mengajukan saksi untuk tersangka.

"Setiap orang memberikan keterangan membantu yang bersangkutan, kemudian tinggal adu lihai aja dengan KPK," ujar Saut.

Di sisi lain pihak KPK dalam waktu dekat memang akan menghadapi prapradilan Novanto yang kedua kalinya pada 30 Novenber nanti. Terkait dengan persiapan prapradilan tersebut Saut menyatakan pihaknya sudah siap untuk proses prapradilan tersebut.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihak penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP. Namun pihak KPK juga ingatkan agar pihak SN beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlalu.

Pemanggilan saksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 KUHAP. “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Total yang akan dipanggil hari ini adalah sebanyak 14 saksi terdiri dari 9 saksi dan 5 orang saksi. Untuk ahli terdiri dari 4 ahli pidana dan 1 hukum tata negara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya