Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

PDI Perjuangan Dorong Kocok Ulang Ketua DPR

Nov/P-2
27/11/2017 07:03
PDI Perjuangan Dorong Kocok Ulang Ketua DPR
(ANTARA/Destyan Sujarwoko (STR))

PDI Perjuangan tak menutup kemungkinan wacana kocok ulang Ketua DPR.

Setelah Ketua DPR Setya Novanto terlibat kasus korupsi KTP-E dan kini ditahan KPK, jabatan tersebut dipertanyakan sejumlah pihak.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui tidak menutup kemungkinan mendorong kocok ulang jabatan Ketua DPR.

Apalagi, Hasto menilai PDIP sebagai partai pemenang pada Pilpres 2014 seharusnya bisa menduduki jabatan tersebut.

"Ketika rakyat memercayakan PDIP sebagai pemenang pemilu kemudian hanya gara-gara manuver politik kemudian partai pengusung Jokowi tidak ada di dalam susunan pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan, yang ada kekacauan demokrasi," kata Hasto.

Menurut Hasto, partai-partai pengusung Joko Widodo dan Jusuf Kalla juga telah menjalin komunikasi terkait dengan status Novanto saat ini.

Ia menyebut kepentingan bangsa harus didahulukan ketimbang kepentingan pribadi.

Meski ingin mendorong pergantian posisi Ketua DPR, Hasto menyebut hal itu tetap harus memenuhi ketentuan dan kaidah negara.

Pemilihan pimpinan DPR tidak berbicara sekadar keinginan.

"Ada fatsunnya, ada tata tertib DPR, ada proses dialog, ada proses negosiasi."

Namun, Hasto menegaskan PDIP tidak mengejar kursi Ketua DPR.

Ia juga menyebut krisis kepemimpinan di DPR ini menunjukkan demokrasi harus berdasarkan hukum-hukum demokrasi yang berlangsung dan hukum demokrasi tidak boleh mengabaikan suara rakyat.

Seperti diketahui, Novanto terseret dalam skandal kasus KTP-E.

Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari proyek KTP-E.

Novanto dan Andi Narogong diduga menerima keuntungan Rp574,2 miliar.

Atas perbuatan itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya