Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA DPR Setya Novanto tidak memberikan komentar banyak seusai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Novanto membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.
"Anang," kata Novanto singkat seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/11).
Namun selanjutnya, Novanto memilih bungkam dan langsung masuk mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
Saat ini, Novanto telah ditahan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung KPK, Jakarta.
KPK juga sedianya akan memeriksa Dwina Michaella yang merupakan anak dari Setya Novanto sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
"Belum ada informasi, kami tunggu sampai dengan jam kerja di hari ini," kata Febri.
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan, Dwina tidak dapat hadir dikarenakan surat pemanggilan belum diterima oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK juga merencanakan memeriksa Rheza Herwindo, yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis (23/11) kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan juga tidak ada informasi alasan ketidakhadirannya.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kementerian Dalam Negeri.
Indikasi peran Anang terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang, Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.
Novanto disangkakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved