Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Perubahan Hakim Praperadilan Sempat Dibahas dalam Sidang Pleno MA

Nur Aivanni
24/11/2017 17:14
Perubahan Hakim Praperadilan Sempat Dibahas dalam Sidang Pleno MA
(MI/Arya Manggala)

MAHKAMAH Agung (MA) menggelar sidang pleno Kamis (23/11) malam untuk menyampaikan temuan-temuan hukum apa saja yang diperoleh oleh para hakim agung dalam kurun waktu satu tahun ini. Dalam sidang tersebut, persoalan hakim praperadilan pun sempat mengemuka.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan bahwa belum ada keputusan apakah hakim praperadilan akan diubah menjadi majelis hakim atau tetap hakim tunggal. "(Soal) Praperadilan belum diputuskan apakah majelis atau (hakim) tunggal. Kemudian materinya apa perlu disertifikasi orangnya atau tidak," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (24/11).

Suhadi mengungkapkan memang ada yang mengusulkan agar hakim yang mengadili praperadilan bukan hakim tunggal, tetapi majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim. Usulan tersebut akan dibawa ke dalam rapat pimpinan MA bersamaan dengan hasil lainnya yang dibahas dalam sidang pleno tersebut.

Kendati demikian, Suhadi mengatakan bahwa usulan tersebut kemungkinan tidak akan diterima. Pasalnya, usulan tersebut harus mengubah KUHAP. Untuk diketahui, dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP berbunyi bahwa praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera. "(Soal praperadilan) Tetap dibawa ke Rapim, cuma kemungkinan besar akan ditolak karena itu mengubah UU," katanya.

Suhadi pun mengakui bahwa dalam sidang pleno perdebatan terkait hakim praperadilan terjadi karena usulan tersebut sudah tertuang dalam KUHAP. "Karena itu bukan kewenangan hakim untuk mengubah UU," ucapnya. Kalaupun uji materi, sambung Suhadi, itu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan memang masalah hakim praperadilan sempat mengemuka dalam sidang pleno MA. Dan hal tersebut, dikatakannya, tidak dibahas secara khusus. "Itu terlalu jauh membahas soal itu. Bukankah ketentuan KUHAP sudah jelas, apanya yang mau ditafsirkan?" katanya.

Ia menjelaskan sidang pleno MA tersebut merupakan forum untuk menyampaikan temuan-temuan hukum para hakim agung di kamarnya masing-masing, yakni kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara dan militer.

Temuan-temuan hukum tersebut disampaikan kepada semua hakim agung, pejabat eselon I dan II, serta panitera. "Nanti hasil (sidang pleno) dibawa ke rapat pimpinan (Mahkamah Agung). Kemudian kalau nanti mendapat persetujuan pimpinan dan semua hakim agung, akan dijadikan pedoman," terangnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya