Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejaksaan Tidak Berwenang Lindungi Novanto

Golda Eksa
24/11/2017 16:40
Kejaksaan Tidak Berwenang Lindungi Novanto
(MI/M. Irfan)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak berwenang memberikan perlindungan hukum kepada siapapun yang tersangkut perkara hukum, termasuk untuk melindungi tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto saat ini menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Selain dinyatakan sebagai tersangka, Ketua DPR RI itu juga sudah mendekam di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"Memang Setya Novanto membuat surat untuk Jaksa Agung. Tapi, saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (24/11).

Menurut dia, kejaksaan pun tidak boleh mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain, dalam hal ini KPK. "Kita punya asumsi, tentunya mereka (KPK) punya bukti-bukti, ya. Jadi kalaupun dimintakan perlindungan pada kejaksaan sekali lagi saya nyatakan tidak punya kapasitas untuk itu."

Prasetyo menambahkan, pihaknya juga tidak bisa mengomentari rencana sidang praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan hak kita karena yang menangani Setnov, kan KPK. Jadi yang dituntut praperadilan, ya KPK. Kita lihat seperti apa," tegasnya.

Meski demikian, imbuhnya, kejaksaan berharap semua pihak termasuk hakim praperadilan yang menangani perkara itu dapat berlaku objektif, profesional, dan proporsional agar nantinya tidak mencederai profesi penegak hukum.

"Kalau kredibilitas kita tidak bisa menilai orang dong. Kita lihat saja buktinya. Kita mengharapkan semua pihak akan menangani kasus yang diajukan padanya objektif," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya