Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

17 Juta Penduduk belum Punya KTP-E

Nur Aivanni
23/11/2017 19:34
17 Juta Penduduk belum Punya KTP-E
(Dok. MI/Galih Pradipta)

MASIH ada sekitar tujuh belas juta penduduk Indonesia yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e). Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya agar masyarakat memiliki KTP-E, yakni dengan membangun ekosistem dan terus melakukan upaya jemput bola.

Tujuh belas juta tersebut terbagi menjadi, enam juta penduduk yang tinggal dicetak KTP-e nya karena sudah masuk dalam kategori print ready record (PRR), sekitar 4 juta penduduk yang masih dalam proses verifikasi penunggalan dan tujuh juta penduduk yang belum melakukan perekaman.

"Yang perlu upaya bersama 7 juta (penduduk) yang belum rekam. Kita melakukan upaya jemput bola dan membangun ekosistem," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (23/11). Dalam membangun ekosistem tersebut, sambungnya, pihaknya meminta semua pihak untuk mensyaratkan KTP-e dalam mengakses layanan publik.

"Kita minta perbankan menggunakan KTP-e untuk semua transaksi, BPJS, imigrasi menggunakan KTP-e, SIM menggunakan KTP-e, untuk klaim asuransi menggunakan KTP-e, itu membangun ekosistem. Semua dikepung dengan KTP-e," tuturnya.

Dengan begitu, menurutnya, daerah akan terpacu untuk mencetak KTP-E yang sudah masuk kategori print ready record. Tak hanya itu, penduduk yang belum merekam pun akan terdorong untuk segera merekam.

Mengenai blanko KTP-e, Zudan memastikan bahwa ketersediaan blanko cukup. Per 22 November 2017, jumlah blanko yang sudah didistribusi ke daerah sebanyak 13,6 juta keping. Tak hanya itu, 800 ribu keping tersedia di Dukcapil dan akan ada pengadaan kembali sebanyak 6 juta keping. "Itu jumlah yang cukup. Masyarakat tidak perlu khawatir, begitu juga disdukcapil," katanya.

Lebih lanjut, Zudan mengakui bahwa ada perbedaan persepsi yang ada di daerah dimana daerah menginginkan pemenuhan stok blanko yang tidak sesuai dengan kemampuan mencetak di daerahnya. Untuk itu, pihaknya tidak akan memberikan blanko hanya berdasarkan dari keinginan daerah.

"Kami akan beri banyak (blanko) sesuai kemampuan daerah untuk menghabiskan blanko itu, dengan mencetak diutamakan yang pemilik KTP baru, (yang sudah berusia) 17 tahun, tapi juga tidak menutup kemungkinan untuk KTP hilang, rusak, pindah data, segera juga dicetakan. Kalau kurang, kami akan penuhi, tapi segera dicetak, jangan distok," ujarnya.

Lebih jauh, Zudan menyampaikan bila daerah ingin memperbanyak alat rekam ataupun cetak untuk mempercepat kedua proses tersebut, maka daerah bisa menyediakan alatnya dengan dana APBD. Pasalnya, pengadaan dengan dana APBN hanya bisa dilakukan satu kali sebagaimana Perpres 26/2009. "Maka daerah yang ingin cepat segera selesaikan tunggakan perekaman, pencetakan, agar menyediakan alat dengan dana APBD," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya