Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus KTP elektronik.
Akom sapaan akrab Ade Komarudin, tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10.45 WIB. "Saya hanya penuhi panggilan KPK," kata Akom.
Selain Akom, Plt Sekjen DPR RI Damayanti dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung Agung juga memenuhi panggilan KPK.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto, yaitu Made Oka, Ade Komarudin, dan Damayanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyatakan setelah penahanan dilakukan terhadap Setya Novanto, penyidik terus menggali dugaan peran Setya Novanto dalam kasus KTP-el dan juga memperkuat konstruksi hukum kasus KTP-el.
Saat ini, Setya Novanto telah ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved