Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan kliennya masih terlalu lemah untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap bicara dua menit saat diperiksa Novanto selalu ketiduran. Pemeriksaan kedua KPK pun terpaksa ditangguhkan akibat kondisi Novanto yang tidak memungkinkan memberi keterangan.
"Karena setiap pemeriksaannya itu pasti akan ditanya apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia untuk memberikan keterangan. beliau menjawab kesehatan masih terganggu," ucap Fredrich saat ditemui di gedung KPK seusai mendampingi Setya Novanto dalam pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/11).
Melihat kondisi tersebut, dirinya menganggap dokter yang menyatakan Setya Novanto cukup sehat untuk dimintai keterangan sebagai dokter yang otoriter. Dirinya menyatakan sehat atau tidaknya orang dalam memberikan kesaksian, ditentukan oleh orang itu sendiri.
"Dokter menyatakan itu sehat tapi tidak berarti sehat. dokter itu menilai secara subjektif. sebatas dia punya pengetahuan, tetapi yang merasakan itu yang bersangkutan," tegas Fredrich.
Dirinya bahkan menyatakan jika Setya Novanto kesulitan dalam berkomunikasi. "Dia ngomong dua menit ketiduran, ngomong dua menit ketiduran. nah terus bagaimana? apa yang mau dibicarakan? tanya apa, ha? mikir kan? terus gimana? itu suatu hal namanya human right. kita enggak bisa memaksakan," ucap dia.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tidak bisa membeberkan agenda pemeriksaan. Dirinya menyatakan Setya Novanto memiliki hak untuk menjawab atau tidak setiap pertanyaan yang diberikan penyidik.
"Info yang saya dapatkan dari penyidik hari ini diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka, apakah tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tersangka silakan saja. Karena KPK tentu tidak akan bergantung pada menjawab atau tidak menjawabnya tersangka dalam proses pembuktian tersebut," ucap dia.
Meskipun demikian, KPK dikatakann Febri mengharapkan keterbukaan dari semua pihak yang diperiksa. Hal itu untuk kepentingan penanganan perkara maupun penanganan tersangka itu sendiri.
Dirinya juga menyatakan KPK akan melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Internal KPK belum berbicara mengenai percepatan penyidikan demi berpacu dengan tenggat Praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
"Kalau masih dibutuhkan pemeriksaan, kalau masih dibutuhkan penguatan-penguatan bukti maka itulah yg menjadi prioritas utama bagi KPK dalam menangani perkara ini, karena kekuatan bukti yang akan dibawa nanti pada proses persidangan, proses pengujian secara substansi itu menjadi hal yang paling penting diperhatikan," terang dia. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved