Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Mengganti Novanto Dengan Cara PLT Tindakan Ilegal

Agus Utantoro
21/11/2017 14:53
Mengganti Novanto Dengan Cara PLT Tindakan Ilegal
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

SELEPAS kesediaan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, kini perpecahan di jajaran partai berlambang pohon beringin itu mulai mengintai.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar DPD Tk. I DIY, Gandung Pardiman menegaskan cara mengisi jabatan Ketua Umum DPP Partai Golkar adalah dengan musyawarah nasional (munas) atau dengan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) jika Ketua Umum DPP Partai Golkar yang sedang menjabat kemudian berhenti di tengah jalan.

"Mundurnya seorang ketua umum cara mengisinya tidak ada cara lain kecuali hanya dengan munas atau musyawarah nasional. Pengisian ketum di luar munas itu namanya ilegal," kata Gandung yang juga Ketua DPD MKGR DIY.

Menurut dia, sudah ada yang berkeinginan mengisi posisi yang ditinggalkan Setya Novanto itu dengan menggunakan mekanisme Plt (pelaksana tugas). Gandung menegaskan, pengisian dengan cara Plt itu tidak bisa diterima dan ilegal.

Karena itu, imbuhnya, jajaran elite Partai Golkar diminta tidak sembrono melangkah untuk mengisi jabatan Ketua Umum. Ia juga mengingatkan, kedudukan sebagai ketua umum jangan sampai menjadi bancakan orang-orang yang rakus yang akan menyebabkan partai ini pecah.

Ia meminta jajaran Partai Golkar di daerah, DPD Tk. I maupun Tk. II untuk waspada dan cermat terhadap sepak terjang maupun strategi para petualang dan orang yang rakus jabatan, agar mereka tidak berhasil merebut posisi orang nomor satu di Beringin.

"Daerah harus bersatu padu jangan sampai kemasukan intrik dari pikiran kotor dan tangan tangan kotor. Daerah harus mampu membaca secara total apa yang kelihatan dan sekaligus apa yang tidak kelihatan," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya