Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tersangka Setya Novanto telah menjalani rangkaian tindakan medis seperti pemeriksaan umum, MRI, dan CT scan di RSCM Kencana, Jakarta. Kesimpulan rekam dan analisis medis tersebut akan menjadi pertimbangan KPK untuk memproses hukum Ketua Umum Partai Golkar itu.
Selanjutnya, sambung dia, setelah seluruh rangkaian tindakan medis terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik itu rampung, maka KPK tinggal menunggu analisis dan kesimpulan dari tim dokter. Laporan tersebut nantinya menjadi pertimbangan lembaga antirasuah untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan, atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," kata Febri melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Sabtu (18/11).
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto telah dilakukan terhitung Jumat (17/11) 2017. Menurut dia, ditandatangani atau tidak berita acara penahanan tersebut tentu bukan menjadi syarat yang dapat memengaruhi keabsahan penahanan tersangka.
Dasar hukum KPK untuk melakukan penahanan itu ialah Pasal 21 KUHAP. KPK juga menilai alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi, sehingga Novanto diduga keras dengan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebelumnya SN (Setya Novanto) juga sudah masuk dalam DPO sehingga seluruh alasan hukum yang dbutuhkan untuk penahanan telah terpenuhi," terang Febri.
KPK pun berharap peristiwa yang terjadi selama sepekan terakhir, khususnya terkait kasus Novanto, dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Hal itu berlaku bagi para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar sedianya mematuhi kewajiban tersebut.
"Terkait dengan kunjungan, karena pada hari Jumat dilakukan penahanan, maka seluruh kunjungan terhadap pasien (Novanto) harus seizin penyidik KPK," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved