Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES hukum selanjutnya tengah menunggu Ketua DPR RI Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sudah tidak sabar lagi untuk memrosesnya, setelah pada kemarin (Jumat; 17/11) lembaga antirasuah itu menerbitkan surat penahanan Novanto, meski yang bersangkutan masih dirawat di RS Cipto Mangunkoesoemo (RSCM) Jakarta akibat kecelakaan mobil tunggal.
Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar tindakan cepat KPK dibenarkan termasuk diterbitkannya surat perintah penahanan yang dinilainya sah. Menurut Fickar tindakan KPK sesuai dan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menerangkan ada dua alasan seseorang ditahan. Jika melihat alasan objektifnya, terangnya, maka seseorang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Sementara, jika berdasarkan sisi subjektif, maka ada tiga kondisi yang diperhatikan.
"Pertama, (seseorang) menghilangkan barang bukti. Kedua, melarikan diri. Ketiga, mengulangi perbuatannya. Dua (kondisi) yang pertama ini kelihatannya terbukti. Karena itu, KPK mengeluarkan surat penahanan (terhadap Novanto), karena itu (surat penahanan) menjadi sah," tegasnya di Jakarta, Sabtu (14/11).
Untuk diketahui, surat penahanan Novanto tersebut berlaku selama 20 hari, sejak 17 November hingga 6 Desember 2017. Namun, pihak Novanto tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut. Alasannya, menurut pengacara Fredrich Yunadi, Novanto belum pernah diperiksa oleh KPK. Karena itu, KPK tidak berwenang menahan seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Menanggapi alasan hukum pengacara Novanto tersebut, Fickar menegaskan bahwa ditandatangani atau tidaknya surat penahanan tersebut oleh pihak Novanto, upaya penahanan KPK terhadap Ketua DPR tersebut tetap sah.
"Dalam hukum pidana, itu diskresi penyidik. Dari sudut tersangka adalah asas praduga tak bersalah, tapi dari sudut penegak hukum sebaliknya, praduga bersalah. Makanya, UU berikan kewenangan penegak hukum, dia boleh menangkap, menahan (seseorang)," tuturnya.
Paska upaya penahanan tersebut, Fickar mendesak KPK untuk segera menyelesaikan berkas perkara Novanto agar cepat dimasukkan ke pengadilan. Jangan sampai, sambungnya, proses praperadilan yang diajukan kedua kalinya oleh Novanto lebih dulu diproses. "KPK berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan berkas. Kalau berkas masuk ke pengadilan, maka praperadilan dengan sendirinya akan gugur," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved