Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Status Novanto Saat Ini Pembantaran Penahanan

Golda Eksa
17/11/2017 22:02
Status Novanto Saat Ini Pembantaran Penahanan
(MI/Susanto)

RENCANA penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjebloskan Setya Novanto ke Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK menemui jalan buntu. Dengan alasan medis, Novanto pun hanya menyandang status pembantaran penahanan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan sejatinya penyidik akan menahan Novanto selama 20 hari, terhitung 17 November-6 Desember 2017. Keputusan diambil karena penyidik merasa telah memiliki cukup bukti bahwa Ketua DPR RI itu diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak.

"Sebelum berangkat ke RSCM penyidik KPK memperlihatkan dan membacakan surat perintah penahanan tersebut di depan SN (Setya Novanto). Namun, pihak SN menolak menandatangani berita acara penahanan itu," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (17/11).

Berita acara penahanan yang selanjutnya hanya ditandatangani oleh penyidik KPK dan 2 orang saksi dari RS Medika Permata Hijau itu lalu diserahkan dalam satu rangkap kepada istri Novanto, Deisti Astriani.

Kemudian, sambung dia, penyidik lembaga antirasuah menyiapkan berita acara penolakan menandatangani berita acara penahanan. Situasi pun sama, berita acara tersebut juga tidak ditandatangani pihak Novanto dan akhirnya diserahkan dalam satu rangkap ke Deisti Astriani.

"Penyidik kemudian menyiapkan berita acara penolakan menandatangani berita acara penolakan menandatangani berita acara penahanan," kata dia.

Febri mengemukakan, hasil pemeriksaan di RSCM menyebutkan bahwa masih dibutuhkan rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK memutuskan untuk melakukan pembantaran terhadap Novanto dengan perawatan tetap di RSCM.

Sayangnya upaya penyidik kembali terhambat lantaran pihak tersangka menolak untuk menandatangani berita acara pembantaran penahanan. Kemudian penyidik menyiapkan berita acara penolakan menandatangani berita acara pembantaran penahanan dan lagi-lagi tetap tidak ditandatangani oleh pihak Novanto.

"Penyidik kemudian menyiapkan berita acara penolakan menandatangani berita acara penolakan menandatangani berita acara pembantaran penahanan. Selanjutnya, selama pembantaran penahanan dilakukan, SN berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan oleh tim KPK dengan dukungan Polri."

Kami, imbuh dia, akan terus berjalan menangani kasus KTP-e. Alasannya, karena sejak awal semua pihak telah diimbau, termasuk Novanto agar kooperatif dengan proses hukum dan memenuhi kewajiban untuk datang jika dipanggil sebagai saksi atau tersangka.

"Bahkan KPK telah menyampaikan kemungkinan SN untuk menyerahkan diri, namun hal tersebut tidak dilakukan," terang Febri.

Untuk memonitor perkembangan kesehatan tersangka, lanjut dia, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia dan pihak RSCM. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya