Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuat surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP elektronik yang saat ini berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Untuk menghadapi SN, KPK bisa langsung membuat surat perintah penahanan, tapi karena 'sakit', maka langsung dibantar," kata pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (17/11).
Menurut Bambang, bila tersangka korupsi yang masih menjabat Ketua DPR RI itu dibantarkan akibat sakit karena kecelakaan tunggal pada Kamis (16/11) malam, maka konsekwensinya pihak yang boleh masuk ke ruangan tempat dia rawat inap hanya tenaga medis. Selain itu pintu masuk juga harus dijaga oleh petugas.
"Keluarga, penasehat hukum, kalau mau bertemu diperlakukan seperti besuk tahanan. Selama dirawat, dihitung harinya seperti administrasi penahanan," katanya. Selain itu, Bambang mengatakan KPK bisa berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menunjuk dokter yang akan mengawasi kondisi kesehatan Setya Novanto.
"Dokter melaporkan kondisi pasien kepada penyidik, begitu dinyatakan sembuh pembantaran habis dan yang bersangkutan ditahan di rutan," ujarnya.
Dengan begitu, menurut Bambang, tersangka yang juga masih menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu tidak mungkin bisa melarikan diri. "Mungkin cari jalan praperadilan lagi, meski tidak mungkin tapi seribu akal sedang dikerahkan,"
kata Bambang.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto. KPK menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11) Maghrib.
Setya Novanto kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Barat pada Kamis (16/11) malam.
Kemudian pada Jumat (17/11) siang , KPK memindahkan Setya Novanto dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan lebih lanjut.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Medan mengatakan secara resmi memang Setya Novanto telah ditahan seperti yang disarankan banyak pengamat dan ahli hukum.
"Dia (Novanto) tetap kita tahan. Tapi statusnya tahanan KPK yang sedang kita bantarkan," ujar Laode.
Mengenai pemeriksaan Novanto, Laode menyatakan pihak penyidik KPK tidak bisa terlalu terburu-buru, mengingat kondisi Novanto sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
"Ya tunggu saja. Kan nanti ketika diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik yang pertama ditanya kepada tersangka adalah apakah Anda dalam keadaan sehat? Sedangkan Novanto saat ini belum sehat," ujarnya singkat.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved