Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMBILAN partai politik yang gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu diminta untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 berupa hardcopy kepada KPU pada Senin (20/11) besok. Hal itu sebagaimana hasil rapat pleno KPU yang membahas tindaklanjut dari putusan Bawaslu.
"KPU sudah melakukan rapat pleno untuk membahas tindaklanjut putusan Bawaslu. Jumat (17/11) besok KPU akan sampaikan informasi ini melalui surat resmi kepada sembilan parpol," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/11).
Adapun informasi yang akan disampaikan tersebut adalah, parpol dijadwalkan untuk menyerahkan dokumen persyaratan pada Senin (20/11) mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di dua tingkatan baik pusat maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol diminta untuk mengirimkan admin sipol parpol yang akan bertanggungjawab terhadap sipolnya. Parpol nantinya akan mendapatkan user id baru untuk mengakses Sipol. "Setelah super admin diserahi user id baru, maka sejak terima itu, sudah bisa langsung akses Sipol. Mereka bisa langsung input dan upload dokumen sampai Senin (20/11) pukul 16.00 WIB," tuturnya.
Akses Sipol masih diberikan, terang Hasyim, lantaran Sipol adalah instrumen pendaftaran dan pemeriksaan dokumen. "Misalkan data kegandaan anggota atau kegandaan pengurus, kalau diperiksa manual kan ngga mungkin, maka teknologi Sipol masih tetap digunakan," ujarnya.
Selesai menyerahkan dan memasukkan data ke Sipol, KPU kemudian akan melakukan penelitian administrasi selama tujuh hari mulai Selasa (21/11) hingga senin (27/11). Nantinya, KPU akan menyampaikan hasil dari penelitian administrasi tersebut. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved