Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Pelajari Ketidakhadiran Novanto Penuhi Panggilan

Agus Utantoro
15/11/2017 15:28
KPK Pelajari Ketidakhadiran Novanto Penuhi Panggilan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan masih akan mempelajariterlebih dahulu mengapa Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (15/11) ini sebelum mengambil tindakan lain. Menurut dia, keputusan selanjutnya juga akan dibicarakan melalui rapattingkat pimpinan KPK di Jakarta.

"Janganlah curiga, semua orang punya pintu taubat. Nanti kalau menyadari kan akan datang juga," katanya. Meski demikian, Saut kepada wartawan di Yogyakarta menjelaskan lebih lanjut, dalam kasus korupsi KTP elektronik ini, KPK menginginkan keterangan dari Setya Novanto.

Alasannya, KPK ingin klarifikasi, ujarnya, maka sebaiknya Setya Novanto memenuhi panggilan KPK. "KPK ingin klarifikasi, sebaiknya dijawab, tak perlu takut."

Dia mengemukakan, pemanggilan terhadap Setya Novanto kali ini merupakan panggilan pertama dalam kasus yang sama (KTP-e) dan belum lama ini dia ditetapkan kembali sebagai tersangka.

Karena itu, ujarnya, ketidakhadiran memenuhi panggilan akan dipelajari untuk menentukan langkah berikutnya. Ia mengingatkan, ada hal yang harus diketahui bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Apakah akan dilakukan pemanggilan paksa? Saut tidak secara tegas mengatakan dan hanya mengatakan, "Itu dari kamu, bukan dari kami," kilah Saut, menjawab pertanyaan wartawan.

Ditanya adanya 'serangan balik' dari terduga koruptor melalui pelaporan ke Bareskrim Polri, Saut Situmorang mengaku siap menghadapinya. Ia mengatakan, hal semacam itu biasa saja dalam perjalanan menangani kasus korupsi di KPK. "Maka kata saya, siapa suruh jadi ketua KPK," katanya.

Saut mengemukakan, pelaporan itu merupakan aksi reaksi dari langkah yang telah diambil KPK dengan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Menurut dia, jajaran KPK yang dilaporkan ke Bareskrim siap menghadapinya termasuk jika harus dinyatakan sebagai tersangka. "Proses harus dijalani dan hukum harus ditegakkan," tegas Saut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya