KPK Kembali Periksa Politisi Golkar

Dero Iqbal Mahendra
14/11/2017 13:44
KPK Kembali Periksa Politisi Golkar
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil politisi dari partai Golkar terkait dengan pemeriksaan kasus KTP-el. Kali ini KPK memanggil Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan perintangan penyidikan KTP-el.

"Kapasitas saya jelas sebagai saksi. Sebagai warga negara yg baik dipanggil oleh institusi penegak hukum sebagai saksi dalam perkara Markus Nari sebagai tersangka eKTP, saya datang dong. Apalagi saya sebagai komunitas hukum yang mengerti hukum tentu kita patuhi," terang Zulhendri saat ditemui saat menyambangi gedung KPK Jakarta.

Namun saat ditanya pewarta apakah dirinya apa dirinya ketahui dalam kasus KTP-el, dirinya mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apapun terkait kasus tersebut. Namun dirinya merasa pemanggilan dirinya hari ini dikarenakan posisi dirinya sebagai bendahara partai Golkar.

Namun terlepas dari perkembangan yang terjadi dirinya mengaku mensuport langkah KPK dan akan berkomitmen dalam proses pemberantasan korupsi. Sebab menurutnya korupsi memang termasuk kejahatan extraordinary, namun tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dirinya juga menyarankan perlunya perbaikan perbaikan terkait prosedural yang tidak pas untuk segera diperbaiki. Dirinya mencontohkan terkait pemanggilan dirinya dimana terjadi kesalahan kesalahan penulisan dalam undangan baik nama maupun tujuan dari surat tersebut.

Sebagaimana diketahui politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam? S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Markus diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

Selain persoalan perintangan penyidikan tersebut Markus Nari juga ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun bersama dengan Irman, Suhiharto, Andi Agustinus, Anang dan juga Setya Novanto. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya