Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut Miryam S. Haryani terbukti menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Hakim menilai pernyataan Miryam yang disampaikan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang sesungguhnya. "Bantahan terdakwa tidak punya alasan hukum," kata anggota majelis hakim, Anwar dalam sidang vonis terhadap terdakwa Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Anwar menyebut keterangan Miryam yang membantah menerima uang, berbanding terbalik dengan keterangan saksi lain. Antara lain, keterangan dari dua terdakwa dalam kasus korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto.
Tak hanya itu, keterangan Miryam juga bertentangan dengan kesaksian mantan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono dan saksi Vidi Gunawan.
Anwar mengatakan, saksi-saksi tersebut membenarkan Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing 500.000 dollar AS, 100.000 dollar AS dan Rp 5 miliar.
"Uang diantar oleh Sugiharto ke rumah terdakwa. Uang Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten terdakwa," ujar Anwar. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved