Miryam Dihukum Lima Tahun Penjara

Richaldo Y. Hariandja
13/11/2017 11:59
Miryam Dihukum Lima Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani divonis pidana lima tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor karena terbukti dianggap memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek KTP-e.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti kurungan pidana selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Frangki Tambuwun saat membacakan vonis terhadap Miryam, hari ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan politisi Hanura itu mengenai adanya tekanan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan tingkat penyidikan tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan.

Vonis majelis hakim terhadap Miryam lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam tuntutan jaksa, Miryam dituntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai sidang, Miryam mengatakan keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Ia pun akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasehat hukumnya sebelum melakukan langkah hukum lanjutan. "Secara pribadi saya keberatan. Namun saya akan konsultasi dengan kuasa hukum dalam waktu tujuh hari ini," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya