Mahfud MD: Kasus Setnov Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Antara
11/11/2017 13:16
Mahfud MD: Kasus Setnov Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
(MI/ARYA MANGGALA)

KETUA Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto setelah Ketua DPR tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e.

"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," jelas Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11).

Mahfud menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.

"Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Novanto, namun dengan beberapa syarat.

"Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak
kooperatif," ujar Mahfud.

Pada Jumat (10/11) KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e.

Saut mengatakan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR RI.

Saut juga menyebutkan bahwa KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya