Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Golkar Gerak Cepat Hadapi Status Tersangka Novanto

Ilham wibowo
10/11/2017 18:16
Golkar Gerak Cepat Hadapi Status Tersangka Novanto
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

PARTAI Golkar prihatin Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Golkar akan menghormati semua proses hukum yang berjalan.

"Pertama itu prihatin, yang kedua kita harus hormati proses hukum, yang ketiga Golkar harus mengkonsolidasi diri," kata Ketua DPP Partai Golkar, Andi Sinulingga kepada wartawan, Jumat (10/11).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Dave Laksono, mengatakan, pihaknya baru mendengar pernyataan penetapan tersangka itu dari sejumlah pemberitaan. Langkah bantuan hukum akan dilakukan setelah kajian dilakukan.

"Kita belum terima suratnya. Saya tunggu dulu seperti apa, kita pelajari, kita lihat langkah hukum yang bisa kita lakukan berikutnya seperti apa," ujar Dave.

"Pak SN (Setya Novanto) kemarin sudah menang di parperadilan, kalau objek hukumnya masih sama seharusnya status (tersangka) itu tidak tepat. Kecuali KPK ada bukti baru yah lain ceritanya," kata Dave.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Status itu disematkan setelah KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan alat bukti baru.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Saut Situmorang, di kantornya, Jumat (10/11).

Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Pada awal pekan ini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Novanto sudah beredar di kalangan wartawan. Dalam surat itu, Novanto telah menyandang status tersangka dugaan korupsi KTP-el menyusul keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Novanto sejatinya sudah sempat menyandang status tersangka dalam perkara ini. Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam proses penganggaran proyek KTP-el di DPR dan diduga bakal menerima jatah Rp574 miliar.

Namun, status tersangka tersebut akhirnya gugur. Pasalnya, Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya