Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Imigrasi : Surat Cegah Novanto Resmi

09/11/2017 15:45
Imigrasi : Surat Cegah Novanto Resmi
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui menerima langsung surat pencegahan Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat dikirim KPK per 2 Oktober 2017.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan, pihaknya menerima surat pencegahan Novanto berpergian ke luar negeri secara resmi langsung dari KPK. Dalam surat tercantum nama pihak yang dicegah, alasan pencegahan, serta pejabat yang meneken pencegahan.

"Surat itu disampaikan oleh KPK, pada tanggal 2 Oktober, resmi. Kemudian kita terima, di dalamnya itu jelas sekali isinya," kata Agung saat dikonfirmasi, hari ini.

Agung melanjutkan, berdasarkan surat itu kemudian pihak Imigrasi melaksanakan perintah dari KPK. Surat permintaan pencegahan Ketua DPR itu, kata dia juga diantarkan langsung oleh petugas KPK.

Sehingga, lanjutnya, petugas Imigrasi tak mencurigai isi surat tersebut. Agung menambahkan, surat yang diumumkan KPK, sama seperti surat yang diterima jajarannya.

Apalagi, jelas Agung, KPK memiliki kewenangan lebih dalam hal pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan dari KPK bersifat perintah yang harus dilanjutkan oleh pihak imigrasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 91 ayat (2) poin d.

"Jadi, artinya surat yang disampaikan, surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi imigrasi," kata Agung.

Agung mengatakan, Imigrasi tak mau terbawa dalam polemik asli atau tidaknya surat permintaan pencegahan tersebut. Imigrasi, kata dia, hanya mengikuti permintaan pencegahan yang dilayangkan sebuah instansi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kalau mengenai palsu atau tidaknya, itu kan bukan kewenangan Imigrasi menilai. Silakan saja pihak yang berkeberatan melakukan sesuai yang diatur undang-undang," ucap dia.

Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

Dalam kasus tersebut, Novanto sempat menyandang status tersangka karena diduga berperan besar dalam proyek pengadaan KTP-el. Namun, status tersangka digugurkan ketika Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat pencegahan Novanto ke luar negeri kemudian menjadi polemik menyusul pihak kuasa hukum Ketua Umum Golkar itu melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke kepolisian. Tim kuasa hukum menduga, Agus dan Saut membuat dan menggunakan surat palsu untuk mencegah Novanto ke luar negeri.

Kepolisian juga sudah meningkatkan laporan tim kuasa hukum Novanto ke penyidikan. Agus dan Saut menjadi pihak terlapor di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan kepolisian.

Kepolisian menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya