Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Wakapolri : SPDP Ketua KPK Tidak Dilaporkan ke Kapolri

Juven Martua Sitompul
09/11/2017 11:28
Wakapolri : SPDP Ketua KPK Tidak Dilaporkan ke Kapolri
Wakapolri Komjen Syafruddin -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa(Wakapolri Komjen Syafruddin -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian menegur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak. Hal ini terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Kapolri sudah tegur Dirtipidum soal itu," kata Wakapolri Komjen Syafruddin, hari ini.

Menurut dia, hal ini lantaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak memberitahukan naiknya status laporan terhadap pimpinan KPK ke penyidikan kepada pimpinan Polri. "Kapolri tidak dilapori," ujar dia.

Mantan Kalemdikpol Polri ini mengatakan, Korps Bhayangkara tetap menjaga hubungan dengan KPK. Bahkan, saat ini, mereka tengah berkoordinasi dengan KPK terkait laporan soal pemalsuan surat yang menyeret Agus dan Saut.

"Polri tetap solid dengan KPK," pungkas Syafruddin.

Sebelumnya, SPDP laporan dugaan pemalsuan surat dengan terlapor Agus Rahardjo dan Saut Situmorang beredar ke kalangan awak media. SPDP itu dikeluarkan Dittipidum Bareskrim Polri Bareskrim pada Rabu 8 November 2017.

Dalam SPDP itu, disebutkan jika laporan yang melibatkan dua pimpinan KPK sudah naik ke tahap penyidikan terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tertanggal 7 November 2017. Namun, status dua pimpinan KPK masih sebagai terlapor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya