Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ketua KPK : Kasus Korupsi KTP-e Jalan Terus

Damar Iradat
09/11/2017 10:42
Ketua KPK : Kasus Korupsi KTP-e Jalan Terus
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pengusutan skandal korupsi dalam proyek KTP elektronik tak akan berhenti di tengah jalan.

"Untuk kasus KTP-el, KPK pasti akan jalan terus," tegas Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2017.

Agus memastikan, saat ini proses penyidikan untuk tersangka baru telah berjalan. Kendati demikian, Agus masih bungkam soal sosok tersangka baru tersebut.

Menurut dia, yang pasti, saat ini KPK masih terus memeriksa saksi-saksi untuk proses penyidikan. Informasi lebih lanjut, lanjut Agus, akan segera disampaikan begitu koordinasi dengan penindakan di penyidikan ini selesai.

Sejak awal pekan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Para saksi yang diperiksa antara lain; eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Chairuman Harahap, Miryam S. Haryani, dan Rudi Alfonso. Semuanya terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Setya Novanto.

Novanto sempat menyandang status tersangka dalam perkara KTP-el. Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sebagai salah satu pihak yang ikut terlibat dalam proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR dan disebut bakal menerima jatah Rp574 miliar dari proyek tersebut. Namun, status tersangka tersebut akhirnya gugur setelah Novanto menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini juga telah membuat Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke kepolisian oleh Sandy Kurniawan, kuasa hukum Novanto, karena dianggap memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang dikeluarkan KPK.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan bahwa polisi telah memulai penyidikan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut. “Saut Situmorang selaku pimpinan KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah PN Jaksel memutus praperadilan yang dimenangkan Novanto pada 29 September 2017,” kata Setyo. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya