Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
"Majelis hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan JPU pada KPK yang termuat dalam memorinya poin a sampai c tidak beralasan untuk dipertimbangkan, sedangkan keberatan di poin d dan e majelis tingkat banding sudah mempertimgbankan di atas yang mana para terdakwa dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," demikian keputusan Majelis Hakim PT DKI, Rabu (8/11), mengenai vonis kasus KTP-e.
Putusan banding itu merupakan vonis banding terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto yang diputuskan pada 2 November 2017.
Adapun butir a-c memori banding JPU adalah: a. Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta b. Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan terdakwa c. Menyatakan tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah Majelis Hakim diketuai oleh Ester Siregar dengan anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto, dan Rusydi menilai bahwa Irman dan Sugiharto adalah pelaku utama.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku utama di mana sangat berperan dalam tahapan perencanaan anggaran, tahap pelelangan pekerjaan dan tahapan pelaksanaan proyek e-KTP," kata Majelis Hakim.
Dalam putusan itu juga disebutkan karena kedua terdakwa bertindak sebagai pelaku utama dalam perkara a quo para terdakwa tidak berhak mendapat perlakuan khusus berupa keringanan masa hukuman.
Selain itu, karena peran aktif kedua terdakwa relatif sama maka lamanya hukuman penjara kedua terdakwa harus pula disamakan.
Namun, Hakim PT DKI Jakarta menambah beban uang pengganti terhadap Irman dan Sugiharto seperti yang diminta jaksa dalam memori banding yaitu kepada Irman sebesar US$300 ribu, US$200 ribu, dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar US$300 ribu subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan kepada Sugiharto sebanyak US$30 ribu, US$400 ribu, US$20 ribu, dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$30 ribu, US$400 ribu, dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun
kurungan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved