Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Granat Desak Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba

MICOM
11/10/2017 13:42
Granat Desak Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
(Ilustrasi)

GERAKAN Nasional Antinarkotika Sumatra Utara mendesak Kejaksaan Agung agar secepatnya melaksanakan eksekusi mati jilid IV pada tahun ini (2017), terhadap terpidana mati kasus narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumut Hamdani Harahap di Medan, Rabu (11/10), mengatakan, terpidana mati,yang permohonan grasinya ditolak Presiden RI, secepatnya dieksekusi mati demi kepastian hukum. Pasalnya, pelaksanaan eksekusi mati yang terlalu lama, menurut dia, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hal tersebut harus dihindari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kejagung sebagai institusi hukum perlu menjaga nama baik dengan melaksanaan eksekusi mati tersebut," ujar Hamdani.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan eksekusi mati itu, Kejagung tidak perlu terpengaruh dengan berbagai protes yang dilakukan LSM mau pun pihak-pihak lainnya.

Namun, yang perlu bagi Kejagung tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kejagung diharapkan bersikap tegas dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan negara, dan jangan mau diintervensi pihak manapun juga," ucapnya.

Hamdani menyebutkan, pemerintah tidak perlu menggubris protes yang dilakukan negara asing, karena hal tersebut merupakan kedaulatan Indonesia. Negara lain tidak berwenang mencampuri pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

Hukuman mati terhadap bandar narkoba tersebut sangat tepat untuk menyelamatkan pelajar mau pun generasi muda harapan bangsa. "Penerapan hukman mati tersebut diharapkan dapat membuat sindikat narkoba internasional menjadi jera," kata Direktur Citra Keadilan itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan telah memegang daftar nama terpidana yang akan menjalani eksekusi mati jilid empat. Ia mengatakan, pengecekan status calon terpidana mati yang akan dieksekusi mati dilakukan agar nantinya tidak menjadi masalah setelah eksekusi dilakukan.

"Nama-namanya ada, tapi justru kami lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum. Nanti ada yang protes lagi, belum mengajukan grasi, belum mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," ujar Jaksa Agung.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik