Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada pada Jumat (6/10) malam. Hakim Agung Gayus Lumbuun langsung meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta ali mengundurkan diri.
Menurut Gayus, peristiwa terjadinya OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado merupakan jawaban terhadap perlu dilakukannya evaluasi atas seluruh jajaran peradilan di bawah MA dari PN, PT dan MA untuk menentukan pimpinan-pimpinan, yaitu ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut. “Hal ini sudah saya cuatkan berulang kali melalui berbagai media,” kata Gayus di Jakarta, Sabtu (7/10).
Hal tersebut, kata Gayus, didasarkan adanya fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkungan peradilan yang dilakukan baik oleh aparatur kepaniteraan, hakim dan saat ini terjadi di Pengadilan Tinggi Manado dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Perbuatan semacam itu, menurut dia, akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti.
“Pandangan tersebut berdasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa banyak aparatur pengadilan dari panitera sampai dengan hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan saat ini di Pengadilan Tinggi. Penyebabnya adalah mereka sudah anomali yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati,” tukas Gayus.
Gayus mengingatkan bahwa Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya.
Selanjutnya, kata Gayus, Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
“Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan pengadilan ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung dan bukan oleh para Dirjend di lingkungan Mahkamah Agung,” katanya.
Untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Hukum dan Keadilan melalui pengadilan, kata Gayus, sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri.
“Untuk menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif tertinggi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini,” katanya. (RO/X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved