Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Audit Kepatuhan Pengadilan bakal Digelar

07/10/2017 10:27
Audit Kepatuhan Pengadilan bakal Digelar
(MI/BARY FATHAHILAH)

PENGUATAN pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) terus diupayakan melalui finalisasi nota kese­pahaman antara Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Agenda audit kepatuhan pengadilan pun disiapkan.

Hal itu mengemuka ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyambangi Ketua MA Hatta Ali, kemarin. KPK ikut serta memberikan masukan sebagai bagian dari program pencegahan korupsi.

“Salah satu hal yang akan dilakukan ialah audit kepatuhan pengadilan di sejumlah provinsi di Indonesia dalam penanganan perkara, termasuk penguatan mekanisme penanganan terhadap whistleblower,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Dari kerja sama tersebut diharapkan didapatkan gambaran yang lebih rinci terkait kinerja peradilan. Selain itu, diharapkan hal tersebut juga dapat digunakan MA untuk kriteria promosi dan mutasi hakim.

Febri menjelaskan keikutsertaan KPK merupakan rangkaian dari pelaksanaan tugas KPK di bidang pencegahan. “Kami tentu harus menyeimbangkan pelaksanaan tugas penindakan, terutama ketika akhir-akhir ini sejumlah hakim dan panitera diproses karena indikasi korupsi.”

Tangkapan KPK yang terbaru ialah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan yang menjadi pesakitan KPK pada awal September lalu.

Sebelumnya, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, juga menjadi tersangka penerimaan suap pada akhir Agustus lalu. Ia diduga menerima gratifikasi dari seorang pengacara bernama Ahmad Zaini terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS Pte Ltd.

Dalam kaitan whistleblower, Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan sejauh ini hukum di Indonesia tidak memberikan kekebalan hukuman bagi pelapor tindak pidana atau whistleblower. Namun, sesuai Surat Edaran MA (SEMA) No 4 Tahun 2011, hakim diperkenankan memberi perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan atau perlindungan, para pelapor bisa mendapat keringanan hukuman. “Semua berpulang kepada penuntut umum untuk menyebutkan dalam surat tuntutan atau tidak,” pungkas Abdullah. (Dro/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya