Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menghindari silang pendapat di berbagai institusi terkait dengan pengadaan senjata api, pemerintah memutuskan akan membuat regulasi tunggal pengaturan impor barang sensitif itu.
Demikian penegasan Menko Polhukam Wiranto seusai rapat terbatas bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Wakil Menlu AM Fachir, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan Dirut PT Pindad Abraham Mose di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, kemarin.
“Ada banyak regulasi yang mengatur, yaitu 4 undang-undang, 1 perppu, 1 inpres, 4 peraturan setingkat menteri, dan 1 surat keputusan. Kami mengkaji dan menata ulang agar tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api,” kata Wiranto.
Selain itu, lanjut Wiranto, penyelesaian kasus impor senjata milik Korps Brimob Polri yang sempat tertahan di Kepabeanan Bandara Soekarno-Hatta akan dilakukan dengan penerbitan rekomendasi dari Panglima TNI. Polemik tertahannya senjata pelontar granat dan amunisi itu karena dianggap belum mengantongi rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis TNI.
“Segera dikeluarkan rekomendasi dari Panglima TNI. Namun, amunisi tajamnya dititipkan ke Mabes TNI,” ujar Wiranto.
Senjata yang tertahan itu ialah 280 senjata jenis arsenal stand alone grenade launcher (SAGL) kaliber 40x46 mm dan 5.932 butir amunisi berbagai jenis seperti smoke, gas air mata, dan peluru tajam.
Wiranto berharap persoalan tertahannya senjata itu bisa dipahami semua pihak dan tidak dikembangkan menjadi polemik. “Kita membutuhkan soliditas aparat keamanan nasional. TNI bertugas menjaga NKRI dan Polri melalui Tribrata melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Institusi lain bahu-membahu menjamin stabilitas keamanan nasional.”
Dibahas internal
Ketua Pusat Studi Keamanan dan Politik Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai wacana pemerintah membuat regulasi tunggal pengadaan senjata api harus dipahami dalam konteks dua pintu.
“Wacana itu pernah dibahas pada 2013 dalam bentuk RUU Bahan Peledak dan Senjata. Isinya detail penjabaran klasifikasi izin pengadaan senjata. Ketentuan itu tetap melibatkan dua institusi, Kementerian Pertahanan dan Polri. Pintu pertama Kemenhan untuk senjata standar militer dengan melibatkan Mabes TNI, sedangkan kewenangan penggunaan senjata untuk melumpuhkan yang digunakan masyarakat ada di Mabes Polri,” ungkap Muradi.
Meskipun legalitas kewenangan pengadaan senjata telah disepakati, imbuh Muradi, wacana mengubah pelbagai peraturan menjadi undang-undang urung terealisasi. Alasannya, karena di setiap institusi belum terbangun saling percaya dan menyepakati bentuk pengawasan yang ideal.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai polemik pembelian senjata sebaiknya diselesaikan di internal pemerintah, tidak perlu ada rapat gabungan Komisi I dan Komisi III dengan pemerintah.
“Sebenarnya, bolanya di pemerintah. Presiden bisa menyelesaikan kesimpangsiuran masalah ini. Kalau misalnya selesai, kan tidak perlu ada rapat gabungan, cukup mitra kerjanya TNI dan Komisi III,” tandas Fadli. (Nov/X-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved