Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pengujian UU Pemilu belum Substansial

06/10/2017 08:08
Pengujian UU Pemilu belum Substansial
(MI/RAMDANI)

PERDEBATAN mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi belum merujuk pada substansi permasalahan. Padahal, DPR mengharapkan diskursus terkait pengujian pasal tersebut dapat mengarah pada inti permasalahan sebagaimana yang muncul saat perumusan UU tersebut di pansus.

“Soal presidential threshold kami belum lihat perdebatan di MK menyentuh substansi-nya. Perdebatan masih filosofis dan sebagainya. Padahal, perdebatan di pansus sudah menyangkut konstitusional atau inkonstitusional presidential threshold dalam pemilu di Indonesia,” ungkap mantan ketua pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Masalah konstitusionalitas tersebut, kata dia, sebenarnya yang diharapkan DPR untuk dibahas lebih dalam dalam proses persidangan di MK. Alasannya, ketika DPR berkunjung ke MK, hakim konstitusi menyatakan mereka belum bisa memutuskan karena presidential threshold merupakan materi yang potensial digugat ke MK.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 14 Desember lalu itu, kata Lukman, pihak MK menyatakan belum bisa menjawab walaupun permasalahan presidential diakui sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka). “Waktu itu ada dokumennya kok kalau MK nyatakan presidential threshold termasuk open legal policy,” imbuh Lukman.

Lukman hadir dalam persidangan MK, kemarin, guna membacakan keterangan DPR atas pengajuan UU Pemilu. Ia menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy yang tidak dapat dibatalkan MK.

“Presidential threshold seperti ini pernah kita pakai dulu. Kalau ini kita bilang tidak sesuai asas, berarti pemilu yang lalu inkonstitusional, lo. Hati-hati MK memutuskan karena orang bisa mempertanyakan legalitas pemilu yang lalu,” tegasnya.

Sementara itu, hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna menyatakan MK berencana untuk menjadikan pengujian UU Pemilu dalam bentuk cluster. Pasalnya, banyak permohonan uji materi terhadap UU tersebut.

“Jadi ada Pasal 222 untuk presidential threshold dan ada juga soal verifikasi parpol. Oleh karena itu, kami akan coba jadikan ini cluster sehingga kita nanti bisa melihat topik per topik,” jelasnya.

Pihak MK berjanji dalam persidangan berikutnya akan dibuat lebih efektif tanpa mengurangi hak para pemohon. (Ric/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya