Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPU Minta Parpol Segera Daftar Kepesertaan 2019

06/10/2017 08:00
KPU Minta Parpol Segera Daftar Kepesertaan 2019
(MI/ADAM DWI)

PENDAFTARAN peserta Pemilu 2019 sudah dibuka sejak Selasa 3 Oktober 2017 yang lalu. Namun, hingga siang kemarin, belum ada satu pun partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Meskipun demikian, 10 partai politik sudah datang untuk berkonsultasi.

“Sampai hari ini belum ada partai yang mendaftar. Yang ada sampai dengan kemarin partai politik melakukan konsultasi datang ke help desk. Hari pertama ada 6 partai, hari kedua ada 4 partai,” ujar Komisioner KPU RI, Viryan Azis di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (5/10).

Menurutnya, ada beberapa partai yang hingga kini masih menemukan kendala dalam pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dengan datang berkonsultasi, parpol bisa mendapat penjelasan dari pihak KPU RI.

Berdasarkan pantauannya, sudah semakin banyak partai politik yang melakukan entry data ke Sipol. Hal tersebut menandakan partai politik tidak menanggap remeh penggunaan Sipol sebagai syarat administrasi Pemilu 2019.

Setelah mengunggah dokumen ke Sipol, partai politik harus mencetak formulir dan membawanya saat mendaftar. “Ada formulir F, F1,F2,F3, dan Formulir F4. Itu nanti print-out-nya dibawa ke KPU, mulai dari dokumen yang Kemenkum dan HAM, salinan keputusan kepengurusan partai, lambang partai. Termasuk salinan nomor rekening, seluruh jenjang pusat provinsi kabupaten/kota,” paparnya.

Setelah mendaftar, sambung dia, tahap selanjutnya adalah penelitian administrasi. Tahap ini bertujuan memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan saat partai politik mendaftar. Sebelum penentuan lolos atau tidak, KPU RI akan memberi tahu partai politik mengenai ketidaklengkapan berkas adminsitrasi. Dengan begitu, partai politik yang bersangkutan punya kesempatan untuk memperbaiki kekurangannya.

“Kami akan melayani pendaftaran hingga 16 Oktober, pukul 24.00 WIB, namun sebaiknya parpol melakukan pendaftaran lebih awal. Jika ada berkas yang belum lengkap dan sempurna, masih ada waktu untuk memperbaiki,” pungkasnya.

Pendaftaran lebih awal diperlukan sebagai langkah antisipasi. Apalagi, komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, juga mengingatkan bahwa KPU tidak akan meloloskan parpol yang berkasnya tidak lengkap, sekalipun itu adalah parpol lama.

“Bukan berati partai politik lama otomatis lolos (menjadi Peserta Pemilu 2019),” kata Wahyu di Sleman, kemarin.

Pendafataran peserta Pemilu dibuka sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang atau selama 14 hari. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00-16.00. Sementara itu, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00-24.00. (Nov/AT/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya