Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Refly Harun menilai keputusan Bawaslu yang merekomendasikan kepada KPU agar mendiskualifikasi petahana Jayapura Mathius Awoitauw dari kontestasi Pilkada Jayapura 2017 tidak tepat.
Menurut Refly, pelanggaran Mathius cukup dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. “Kalaupun ada pelanggaran cukup laporkan ke Mendagri,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Untuk diketahui, Mathius melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Jayapura enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pergantian boleh dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Bawaslu kemudian menilai Mathius melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, kata Refly, Pasal 71 ayat (2) tidak bisa dibaca berdiri sendiri, tapi secara keseluruhan.
Apalagi, pergantian tersebut dilakukan setelah ada pemilihan suara ulang. “Jangan hanya dibaca soal penggantian atau mutasi pejabat, tapi harus dibaca penggantian atau mutasi pejabat yang dianggap menguntungkan petahana. Kalau pergantiannya dilakukan setelah pemungutan suara dilakukan, tidak masuk akal kalau itu dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon dalam hal ini petahana,” jelas dia.
Refly pun menyarankan Bawaslu berpikir dua kali jika akan mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pencalonan. Pasalnya, di saat yang bersamaan, Bawaslu juga berfungsi menyelesaikan sengketa yang muncul akibat adanya keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota.
“Kalau KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu dan Bawaslu memaksakan rekomendasi itu dilaksanakan sebagaimana rekomendasinya, akan terjadi conflict of interest. Kalau yang dicoret, bawa ini ke Bawaslu untuk penyelesaian sengketa, tidak mungkin Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota bertindak objektif terhadap keputusan KPU yang melaksanakan rekomendasi Bawaslu,” tuturnya.
Rekomendasi Bawaslu, kata Refly, itu bukan berarti harus dilaksanakan KPU. Menurutnya, KPU masih memiliki ruang independen untuk menentukan apakah akan membuat keputusan diskualifikasi atau tidak.
“Rekomendasi tetaplah rekomendasi, KPU tidak boleh mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Tapi bukan berarti pengertian tidak mengabaikan harus melaksanakan seperti bunyi rekomendasi tersebut,” tandasnya. (Nur/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved