Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA kepala daerah yang belakangan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak mencerminkan musuh pemberantasan korupsi selama ini. Berdasarkan data KPK pada 2014-2017, pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) terbanyak ialah pihak swasta.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Program Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Roro Wide Sulistyowati di Banjarmasin, kemarin. Roro menyatakan pihak swasta dalam periode itu tercatat dalam 164 kasus tipikor.
“Adapun peringkat kedua ialah pejabat sebanyak 148 kasus dan peringkat ketiga anggota DPR/DPRD sebanyak 129 kasus,” ujar Roro.
Ia melanjutkan, untuk wali kota, bupati, dan wakil bupati menempati urutan berikutnya dengan jumlah 60 kasus. Peringkat berikutnya diisi kepala dinas sebanyak 25 kasus, gubernur (17 kasus), hakim (15 kasus), komisioner (7 kasus), duta besar (4 kasus), dan lainnya sebanyak 81 kasus.
Tipikor yang terjadi di Indonesia, lanjutnya, bisa dikategorikan menjadi tujuh bentuk. Mereka ialah yang menyebabkan kerugian uang negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
“Dalam praktiknya, tindak pidana korupsi bisa dilakukan dalam transaksi tunai, seperti suap terkait jabatan, suap dalam pengadaan, maupun perizinan,” tandas Roro.
Lebih lanjut, dia mengemukakan dalam periode Januari-Juli 2017, total laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima KPK berjumlah 8.350 laporan dan diduga 22,3% atau 1.863 terkait tindak pidana korupsi.
Saat ditemui terpisah, Kanit I Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKP Andri Hutagalung mengungkapkan tiga lembaga yang melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan terus bersinergi untuk memberantas tindakan tak terpuji itu.
Sesuai kewenangannya, terang dia, KPK melakukan penyidikan dan penuntutan. Adapun Polri melakukan penyidikan, serta Kejaksaan melakukan penyidikan dan penuntutan. (Ant/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved