Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Spesifikasi Senjata Perlu Diatur Rinci

06/10/2017 07:24
Spesifikasi Senjata Perlu Diatur Rinci
()

POLEMIK pengadaan senjata yang bermula dari pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bahwa rencana pembelian 5.000 pucuk senjata ilegal dari institusi nonmiliter berlanjut ke pengadaan senjata oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Isu ilegal disematkan pada paket-paket senjata yang dikirim BNN untuk BNN Provinsi Bengkulu. Pihak berwenang dari TNI, Polri, dan BNN, belakangan menyatakan paket senjata tersebut legal.

Persoalan ilegalitas yang dituduhkan juga menyangkut spesifikasi senjata yang menurut sebagian pihak tidak diperuntukkan untuk lembaga di luar TNI. Namun, dosen Universitas Pertahanan (Unhan) Timbul Siahaan mengingatkan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan tidak mengatur spesifikasi jenis senjata yang boleh atau tidak boleh dimiliki Polri dan instansi nonmiliter lainnya.

“Kalau mengacu pada UU Industri Pertahanan, sebenarnya tidak ada spesifikasi khusus sekarang, baik senjata milik TNI maupun Polri itu masuknya kategori alpahankam (peralatan pertahanan keamanan). Kalau dulu kan memang masih alutsista (alat utama sistem pertahanan) sebutannya. Jadi, khusus militer,” ujar Timbul di Jakarta, kemarin.

Dijelaskan Timbul, dengan UU Industri Pertahanan, baik Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan instansi terkait lainnya jauh lebih leluasa membeli persenjataan berstandar militer asalkan mendapati izin dari Kementerian Pertahanan atau TNI, institusi nonmiliter pun bisa membeli senjata berstandar militer.

Timbul menambahkan bisa saja ditetapkan aturan spesifikasi yang diperbolehkan. Hal itu sekaligus untuk membatasi penggunaaan senjata.
“Baiknya dibikin PP (peraturan pemerintah) yang mengatur spesifikasi. Jadi, enggak sembarangan,”­ cetus dia.

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mengatakan kekisruhan pengadaan senjata untuk lembaga di luar TNI seharusnya tidak terjadi. Hal itu jika Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan Pasal 21 UU Pertahanan, yaitu menetapkan dan menyinkronisasi pembelian senjata atau alutsista, baik dalam maupun luar negeri. (Deo/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya