Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

MA Tegaskan Independensi Hakim Cepi

Dero Iqbal Mahendra
04/10/2017 10:28
MA Tegaskan Independensi Hakim Cepi
(MI/BARY FATHAHILAH)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menegaskan putusan praperadilan kasus Setya Novanto merupakan tanggung jawab mutlak hakim pemutus perkara tersebut. Hal tersebut diungkapkannya menyusul kontroversi yang terjadi terhadap keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar tersebut.

“Baik ketua pengadilan tingkat banding maupun pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi. Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto,” kata Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, kemarin.

Abdullah juga memastikan ketua pengadilan telah melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran etika hakim. Kendati demikian, dalam porsi pengawasan, MA tidak bisa masuk ke substansi perkara karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri.

“Namun, jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya,” tegas Abdullah.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar, pada Jumat (29/9), menga­bulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka kasus korupsi KTP-E tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim Cepi berkesimpulan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan prosedur operasional standar (SOP) KPK. Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.

Mengenai rencana KPK tersebut, Abdullah menilai sah-sah saja. Apalagi, esensi praperadilan memang hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2016.

“Kalau penyidik telah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka lagi,” tandas Abdullah.

Belum terima
Pascaputusan prapradilan yang memenangkan Setya Novanto, KPK akan mempelajari terlebih dahulu risalah dari putusan prapradilan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pengembangan kasus KTP-E. Meski begitu, hingga saat ini pihak KPK belum menerima berkas risalah putusan dari prapradil­an tersebut.

“Putusan pengadilan belum diterima,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Jakarta, Selasa (3/10).

KPK pun tidak buru-buru dalam menentukan sikap. Pihaknya juga tidak menargetkan waktu untuk kembali menerbitkan sprindik yang menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. Untuk langkah terdekat, KPK hanya akan memperpanjang waktu pencekalan ke luar negeri bagi Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. (Ant/P-5)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya