Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Implementasi Hukum masih Lemah

Haryanto
02/10/2017 07:17
Implementasi Hukum masih Lemah
(ANTARA/R REKOTOMO)

NEGARA hukum Indonesia dalam konteks Pancasila tidak boleh terjebak pada legalisme-formal peraturan apalagi menjadi negara prosedur hukum. Demikian ditegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Semarang, akhir pekan lalu.

“Tegaknya negara hukum Indonesia mengandung gagasan keadilan dalam penataan hubungan antara manusia, masyarakat, dan negara yang tidak selesai hanya dengan membentuk dan bersandar semata pada hukum tertulis, tetapi melibatkan kultur hukum dan kesadaran moral, serta upaya kolektif konstruktif dan sistematis,” kata Arief.

Ia memberikan keynote speech pada Seminar Nasional Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (Undip) terkait Konsep dan Implementasi Hukum Negara Pancasila dalam mengatasi Permasalahan Hukum Nasional di Kampus Undip Semarang.

Menurut Arief , jika bangsa ini telah memiliki konsep dan paradigma yang paripurna, seharusnya Indonesia tidak terus-menerus menjumpai permasalahan hukum. Kompleksitas permasalahan hukum, sambung dia, berada di ranah implementasi bukan di level konseptual-paradigmatik.

Ia menambahkan kesulitan nyata dan utama saat ini terletak pada bagaimana konsep dan paradigma negara hukum ini sedapat mungkin dapat dipindai ke level praktik. Oleh karena itu, lanjutnya, tuntunan sistem hukum Pancasila harus hidup dalam realitas.

“Jangan lagi menjadi retorika atau verbalisme di pentas-pentas wacana. Sekaranglah waktunya mengejawantahkan keunggulan sistem hukum Pancasila ke dalam bangunan tata negara hukum yang bermuara pada kebahagiaan rakyat,” lanjutnya.

Umbar komitmen
Untuk itu diperlukan upaya sistematis untuk mewujudkan komitmen ke dalam diri dan nurani setiap anak bangsa, bahwa spirit, logika, dan nilai-nilai yang harus dibangun ialah membuat Pancasila sungguh-sungguh bermakna bagi rakyat dan bangsa Indonesia.

“Pancasila memberi misi pada hukum Indonesia. Misi Pancasila bagi Indonesia ialah mengelola keindonesiaan yang majemuk agar menjadi rumah bagi semua yang turut handarbeni dan ingin hidup tenteram di dalamnya,” beber dia.

Arief menambahkan, dalam mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi, Pancasila meniscayakan seluruh warga, seluruh penyelenggara negara, dan pemimpin negara ini memaknai keadilan, sebagaimana sebagai kebenaran dalam wujud tindakan.

“Sekarang ini sekadar mengumbar komitmen tak lagi cukup karena segala perilaku dan tindakan kita haruslah merupakan refleksi kasat mata dari nilai-nilai kebenaran,” cetus dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, di Tanah Air, ada lebih dari 20 ribu peraturan perundangan, dari tingkat pemerintah pusat sampai kabupaten/kota. Bahkan, ada juga peraturan yang dikeluarkan kepala desa dan kepala kelurahan.

“Peraturan yang dibuat dan dikeluarkan itu banyak yang diajukan ke MK dengan alasan tidak berpihak kepada masyarakat sehingga peraturan yang dibuat seolah berbenturan dengan masyarakat,” kata Tjahjo.

Kegiatan di Undip itu juga menghadirikan Artidjo Alkostar dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. (P-4)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya