Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Perlu Tegas agar tidak Bablas

Nur Aivanni
01/10/2017 14:13
Perlu Tegas agar tidak Bablas
()

KEPOLISIAN harus me­nindak tegas siapa pun yang menyebarkan ujar­an kebencian melalui media sosial. Dengan begitu, tidak ada justifikasi di masyarakat bahwa menyebarkan ujar­an kebencian sebagai hal yang lumrah.

Pengamat komunikasi politik dari UIN Jakarta Gun Gun Her­yanto mengemukakan hal tersebut ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin. “Kalau enggak ada penindakan, akan jadi justifikasi bahwa ujaran kebencian itu sah-sah saja dilakukan,” ujarnya.

Gun Gun menyatakan tanpa tindakan tegas yang tidak pandang bulu, penyebaran ujaran kebencian akan terus terjadi, apalagi ketika pelaksanaan perhelatan politik seperti pilkada dan pemilu. Kini pun kedua gelaran demokrasi itu sudah di depan mata.

Untuk meredam penyebaran ujaran kebencian dalam Pilkada 2018 maupun Pilpres 2019, Gun Gun memaparkan ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama, para tokoh agama atau politisi yang akan berkompetisi dalam pemilu tidak menjadikan isu SARA atau ujaran kebencian sebagai strategi untuk mendelegitimasi pihak lawan.

Kedua, media massa arus utama pun harus punya tanggung jawab sosial dalam menyajikan berita. “Kerja jurnalisme itu harus faktual,” ujar Gun Gun.

Ketiga, menggenjot literasi media dan politik tidak hanya kepada pegiat medsos, tetapi juga kepada aktivis dan kader partai politik.

Pakar hukum pidana UI Akhyar Salmi menekankan penindakan terhadap penyebar ujaran kebencian harus dilakukan secara adil. Penindakan tidak boleh hanya melihat siapa sasaran atau korbannya, tetapi yang harus dilihat ialah perbuatannya yang melanggar tersebut.

“Kalau tidak ditindak, kita membiarkan sesuatu yang dila-rang, akhirnya masyarakat itu terbiasa melanggar-langgar aturan, itu yang harus dicegah,” tandas Akhyar.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengapresiasi langkah kepolisian yang gencar mengusust kasus penyebaran ujaran kebencian. Menurut Teten, penyebar ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di media sosial selayaknya diproses hukum.

Teten meminta masyarakat tidak memandang penegakan hukum yang dilakukan aparat sebagai tindak kesewenang-wenang­an. Larangan menyebarkan ujar­an kebencian dan memberikan informasi bohong sudah diatur dalam undang-undang.

Tersangka
Kemarin, polisi menahan Jonru Ginting setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan penyebar ujar­an kebencian. Kepolisian menggeledah kediaman Jonru pada Jumat (29/9). Polisi menemukan barang bukti yang menguatkan penetapan tersangka Jonru.

“Ada beberapa yang kita temukan saat digeledah, seperti laptop, flashdisk, beberapa print out, berkaitan dengan kasus itu,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, kemarin.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, polisi tengah meng­upayakan untuk membongkar kejahatan Saracen, sindikat penyebar berita bohong dan isu suku, agama, ras, dan antargolong­an (SARA). Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan lima tersangka. (Pol/Mtvn/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya