Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN surat fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait rencana eksekusi mati jilid IV simpang siur. Korps Adhyaksa mengaku tengah menunggu fatwa itu, sedangkan Mahkamah Agung mengklaim sudah memenuhi permohonan tersebut.
Juru bicara MA, Suhadi, menerangkan surat permohonan fatwa dari Jaksa Agung HM Prasetyo telah dibahas dan dibalas. Fatwa itu menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi No 107/PUU-XIII/2015 tertanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU No 5 /2010 tentang Perubahan atas UU No 22/ 2002 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Surat sudah lama dibalas. Karena surat itu, timnya dibentuk untuk membahasnya, termasuk saya di dalamnya. Surat dibalas setelah keluar putusan MK,” ujar Suhadi ketika dihubungi, kemarin.
Dalam surat tersebut MA juga memberikan penjelasan bahwa fatwa bersifat tidak mengikat atau bukan keputusan badan peradilan. Intinya, MA tidak gegabah mengeluarkan fatwa lantaran khawatir hal itu dijadikan pegangan yang seolah-olah putusan hukum.
Surat itu lebih bersifat petunjuk kepada kejaksaan agar segera menyusun waktu pelaksanaan eksekusi mati. “Sebelum dilaksanakan eksekusi dan kalau ada permohonan grasi dari yang bersangkutan, ya eksekusi bisa ditunda sampai ada putusan grasi.”
Suhadi membeberkan pihaknya telah mendengar informasi Jaksa Agung masih memastikan fatwa dari MA. Saat ini MA ingin menelusuri apakah surat balasan sudah sampai atau tercecer. “Kalau tidak salah, mungkin surat yang sekarang diajukan lagi itu ialah kedua. Yang jelas dulu pernah dibalas dan disepakati bentuknya (petunjuk eksekusi) seperti itu.”
Putusan MK yang dimohonkan melalui uji materi dari sejumlah pencari keadilan telah menganulir batasan waktu pengajuan grasi oleh terpidana. Walhasil, pengajuan grasi yang sebelumnya hanya satu tahun pun ditetapkan menjadi tanpa batas waktu. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akibat pengajuan grasi yang tanpa batas waktu itu, bisa terjadi terpidana telah dieksekusi, tetapi kemudian ternyata permohonan grasinya dikabulkan. (Gol/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved