Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Intimidasi ke Miryam Diungkap di Pleidoi

26/9/2017 07:58
Intimidasi ke Miryam Diungkap di Pleidoi
(MI/BARY FATHAHILAH)

MANTAN politikus Hanura, Miryam S Haryani, menyatakan intimidasi KPK terhadapnya juga terjadi di rumahnya saat ia dihampiri penyidik KPK Novel Baswedan dan dua jaksa.

Meski demikian, ia tidak mau mengungkapkan secara spesifik bentuk intimidasi tersebut. “Ya, gitu deh. Nanti aja di pleidoi saya ungkapkan,” ucap Miryam saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Novel dan kedua jaksa, kata Miryam, datang pada pagi hari sekitar pukul 06.00 dan 07.00 WIB.

Menurutnya, apa yang dilakukan Novel ialah tindakan intimidasi.

Fakta tersebut sebetulnya sudah terungkap di dalam salah satu persidangan Miryam. Meskipun demikian, ia tetap tidak mau mengungkapkan tindakan apa yang dilakukan Novel dan kedua jaksa pada saat itu.

Jaksa KPK Irene Putri tidak membantah fakta tersebut. Akan tetapi, imbuhnya, hal itu bertujuan memastikan Miryam untuk datang pada saat persidangan.

“Kan sebelum itu Miryam tidak hadir (persidangan pertama). Makanya pada saat sidang kedua kami tanya dan pastikan dia untuk hadir, itu normal kami lakukan kok,” ucap Irene.

Dalam kesempatan tersebut Miryam seharusnya melakoni persidangan atas dakwaan pemberian kesaksian palsu. Namun, persidangan tersebut tidak dilangsungkan karena saksi ahli berhalangan hadir.

Di lain pihak, penyidik Polda Metro Jaya juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Miryam sebagai saksi laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait dengan pemberitaan menerima uang Rp2 miliar.

“Rencananya pekan depan (ini) kita akan lakukan pemeriksaan kembali kepada Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deriyan.

Adi mengatakan Miryam akan dimintai keterangan sebagai saksi laporan terhadap Aris yang dituduh menerima uang Rp2 miliar.

Adi menjelaskan keterangan yang menyebutkan Aris menerima Rp2 miliar berdasarkan sidang Miryam. (Ric/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya